Jakarta, – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kali ini penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama, Hotel Brothers Solo Baru.
“Penyitaan satu bidang Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (5/4/2021).
Disampaikan Leonard, terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” katanya.(Red)