MUI Himbau Masyarakat Kota Serang Tetap Sholat Tarawih di Rumah

oleh -60 Dilihat
oleh

Serang, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menghimbau masyarakat tetap melaksanakan ibadah sholat tarawih di rumah saat bulan suci Ramadan mendatang.

Hal itu sejalan dengan fatwa MUI pusat pada saat awal pandemik COVID-19 untuk mengantisipasi penularan virus corona terhadap jamaah.

“Itu masih berlaku sampai saat ini belum dicabut dengan kondisi yang sekarang ini,” kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Terlebih disampaikan Amas, beberapa minggu terakhir ini penambahan kasus baru COVID-19 kembali mengalami peningkatan. Kemudian hingga saat ini pemerintah masih terus memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat seperti penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

“Situasi ini menjadi satu masukan bahwa pandemik COVID-19 belum disebut pada posisi normal oleh karena itu semua harus beradaptasi dengan situasi itu dan fatwa MUI tetap berlaku,” katanya.

Kendati demikian, MUI memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah tarawih jamaah di masjid bagi wilayah yang berada di zona hijau namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, tetap menjaga jarak menyediakan tempat cuci tangan dan mengukur suhu tubuh.

“Bagi masyarakat yang khawatir akan membawa atau menerima virus karena memiliki gejala yang mengarah pada COVID-19, maka dilarang salat tarawih ke masjid,” katanya.

Dia berharap masyarakat mengerti dengan kondisi ini, terlebih, vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat masih terbatas dan baru menyasar kelompok-kelompok masyarakat tertentu karena kuota vaksin masih terbatas.

“Kita akan keluarkan (aturan) tertulisnya, kita akan rapat. Kita akan sampaikan ke Pemkot (Serang) juga,” katanya.(Wr).