Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penyebab dana bagi hasil pajak belum disetorkan ke kabupaten dan kota karena dana kas daerah nyangkut di Bank Banten.
Diketahui, sebelumnya sejumlah pemerintah kabupaten dan Kota menagih piutang sisa dana bagi hasil pajak 2019 hingga 2020 yang belum disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk menutup defisit dan anggaran pembangunan pada APBD 2021.
“Bahwa masih ada yang belum dibayar karena duitnya nyangkut di Bank Banten, emang gak pada denger harusnya dipahami jadi tahun 2020 kita terlambat (cairkan DBH),” kata Wahidin Halim, Kamis (18/3/2021).
Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan dana bagi hasil itu sifatnya wajib diberikan ke kabupaten/kota namun harus dipahami bahwa ada kendala teknis karena dana kas daerah senilai Rp 1,5 triliun di Bank Banten milik Pemprov Banten tidak bisa dicairkan karena terjadi gagal bayar sehingga dana bagi hasil pada 2019-2020 belum bisa diberikan.
“Kenapa ribut-ribut, kenapa dipolemikan aja, udah mulai sekarang APBN juga lambat ke Provinsi Jakarta gak ribut kenapa diributin cas flow kita emang begitu udah biasa. Saya 10 tahun jadi wali kota sudah biasa,” katanya.
Untuk menunaikan kewajiban piutang dana bagi hasil, Pemprov Banten telah menganggarkan kurang lebih Rp2,5 triliun untuk menutup pembayaran dana bagi hasil kabupaten kota tahun 2019-2020 termasuk untuk 2021. Hal tersebut sudah dibahas dan disepakati DPRD Banten.
Sebab, kas daerah milik Pemprov Banten semilai Rp1,5 triliun yang nyangkut sudah dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten.
“Kekurangannya nyangkut di Bank Banten belum bisa dikembalikan lalu kita sepakati dengan dewan kita anggarkan 2021,” katanya.
Wahidin menyampaikan, terkait keputusannya untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten ke BJB sudah tepat karena jika tidak dipindahkan akan bernasib sama tidak bisa dicairkan dan pembangunan kan terhambat.
“RKUD kalau gak saya pindahin habis uang kita,” katanya.(Anwar/Red)