KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Beban pengeluaran operasional untuk remunerasi pimpinan Bank Banten dari tahun 2018 sampai 2019 mengalami peningkatan 50 persen lebih. Padahal pada waktu berkenaan, posisi Bank Banten masih mengalami kerugian yang cukup besar.
Sepanjang tahun 2018 lalu, perseroan mencatat rugi bersih sebesar Rp100,13 miliar. Sedangkan pada akhir tahun 2019 lalu, nilai kerugian Bank Banten lebih besar mencapai Rp143,865 miliar. Kerugian juga berlanjut pada kuartal I/2020, yang membukukan kerugian senilai Rp31,86 miliar.
Sementara itu, berdasarkan laporan pelaksanaan tata Bank Banten tahun 2018 dan data laporan keuangan Bank Banten tahun 2019, terdapat selisih peningkatan besaran biaya renumerasi yang diterima oleh pimpinan Bank Banten selama periode tersebut.
Remunerasi sendiri berdasarkan dokumen di atas terdiri dari dua bagian, pertama yakni remunerasi yang mencakup gaji pokok, bonus, tunjangan
rutin, tantiem, dan tunjangan lainnya
dalam bentuk non natura. Kedua remunerasi yang mencakup fasilitas lain dalam bentuk natura seperti perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan lainnya.
Pada tahun 2018 gaji pokok dan lainnya masing-masing direksi Bank Banten setiap bulannya mendapatkan Rp93.500.000 juta. Sedangkan untuk tunjangan lainnya mencapai Rp47.140.119. Sehingga jika ditotal, pendapatan setiap direksi setiap bulannya sebesar Rp140.640.119 juta.
Sementara untuk tahun 2019, setiap direksi mendapatkan gaji dan lainnya sebesar Rp107.086.664 juta setiap bulannya, sementara untuk fasilitas lainnya setiap direksi mendapat Rp72.376.161 juta setiap bulannya, sehingga jika ditotal pendapatan masing-masing direksi pada tahun 2019 ini mencapai Rp179.462.825 juta setiap bulannya.
Menanggapi hal tersebut penggugat permasalahan Bank Banten Ojat Sudrajat mengaku sangat ironi
dengan kondisi tersebut, mengingat kondisi Bank Banten pada tahun 2018-2019 itu masih dalam posisi merugi.
Akan tetapi, lanjutnya, berdasarkan uraian pada laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 atas kebijakan remunerasi terhadap Direksi dan Komisaris Bank Banten pada tahun 2019 dalam proses penyusunannya yang dilakukan oleh internal Bank Banten dan tidak menggunakan jasa konsultan eksternal.
“Sehingga patut diduga kebijakan besaran remunerasi yang disahkan ini cacat hukum dan berpotensi terjadinya pelanggaran hukum,” katanya, Senin (28/12/2020).
Lebih lanjut Ojat menjelaskan, dari sisi gaji untuk jajaran direksi ada kenaikan pada tahun 2019 lalu, perhitungannya Rp107.086.664 juta dikurangi Rp93.500.000 juta, hasilnya Rp13.586.664 juta atau ada kenaikan sekitar 14,5%.
“Sedangkan dari sisi fasilitas lainnya non natura Rp72.376.161 juta dikurangi Rp47.140.119 juta, hasilnya Rp25.236.042 juta atau naik sekitar 53,53%,” ujarnya.
Sedangkan untuk setiap komisaris, lanjutnya, pada tahun 2018 dari dokumen tersebut untuk gaji pokok dan lainnya penghasilan setiap bulannya sebesar Rp44.000.000 juta, sedangkan untuk fasilitas lainnya masing-masing komisaris mendapatkan penghasilan sebesar Rp18.299.207 juta.
Sedangkan untuk tahun 2019, gaji pokok dan lainnya mencapai Rp79.220.823 juta, sementara untuk fasilitas lainnya mencapai Rp21.689.435 juta setiap bulannya.
“Besaran angka itu merupakan hitungan pembagian perbulan, dari total anggaran pengeluaran pertahun yang termaktub dalam dokumen tersebut,” katanya. (Al/Red)