Kejati Banten Ungkap 8 Kasus Korupsi Sudah Masuk Penyidikan Selama 2020

oleh -129 Dilihat
oleh

Serang,Pilarbanten.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengumumkan sebanyak delapan kasus yang naik ke tahap penyidikan selama Januari hingga Desember 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rilis akhir tahun 2020, Selasa (22/12/2020).

Kasus perkara mulai dari feasibility study (FS) yang diduga fiktif untuk pengadaan lahan unit sekolah baru di Banten, korupsi kredit perbankan hingga pengadaan lahan sport center.

Asep membeberkan, perkara pertama adalah FS pengadaan lahan sekolah di Banten dan kasus korupsi genset RSUD Banten. Kedua kasus ini sudah masuk penyidikan. Lalu dugaan korupsi korupsi pemberian kredit Bank BJB sudah penetapan dua tersangka dan dugaan korupsi kredit BJB Syariah sudah masuk tahap penghitungan kerugian negara.

Kemudian, kasus pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten tbk atau Bank Banten diserahkan ke KPK, dugaan korupsi tata kelola internet di Dinas Perhubungan Banten sudah masuk tahap pemberkasan dan akan dilimpahkan ke penuntutan, kasus pengadaan lahan sport center tinggal menunggu penghitungan negara dan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon sudah masuk sidik dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemarin BJB sudah ditetapkan tersangka dan yang internet desa sudah kita tetapkan tersangka dan perkara lain on proses,” katanya.

Disampaikan Asep, selama 2020 Kejati pun telah berhasil menyelamatkan Rp324 keuangan negara di Pemerintahan Provinsi Banten. Mulai dari melakukan pendampingan kasus perdata, pendampingan hukum berbagai kegitan hingga pertimbangan hukum pengadaan lahan di Banten.

“Perkara perdata 22 perkara, pemulihan hak kami berhasil memulihkan hak teman-teman di Pemda kurang olebi 2,8 miliar,” katanya.

Sementara, berkas perkara yang diterima Kejati dari Polda Banten dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ada sebanyak 301 kasus yang sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dari 301 kasus yang dilimpahkan polri dan PPNS

Sepanjang 2020 ini, karena Seksi Tindak Pidana Umum ini sifatnya hanya menerima perkara menunggu hasil kierja penyidik baik polri dan PPNS tentu kami hitungan kinerja tergantung SPDP masuk ke kami, sepanjang 2020 ada 301 surat perintah dimulainya penyidikan.

Berkas yang sudah masuk tahap pertama untuk penelitia pemenuhan syarat formil materilnya kurang lebih 288 berkas perkara. Dari 288 perkara, yang sudah masuk tahap 2 sebanyak 61 perkara dan persidangannya di Kejari masing-masing.

Tren yang paling menonjol perkara tindak pidana umum selama 2020 pada seksi pidana umum lain yaitu perkara ITE. Perkara ini di tahun ini jumlahnya meningkat dibanding 2019, mencapai 40 perkara. Didominasi kasus cyber pornografi dan perundungan dunia maya atau cyberbullying

“Itu yang banyak dilakukan oleh anak-anak muda di Banten ini menggunakan akun facebook untuk kejatan di bidang ITE,” katanya.(War/Red)