Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin: Pengawasan Kopdes Merah Putih Harus Ketat dan Terstruktur

oleh -37 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 326 desa se-Kabupaten Serang resmi mengantongi akta badan hukum sejak Rabu (2/7/2025).

 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Kabupaten Serang sebagai Satuan Tugas (Satgas) pengawasan agar pelaksanaan koperasi desa berjalan sesuai harapan.

 

“Kami dari legislatif berpesan agar Pemkab Serang sebagai Satgas yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Kopdes Merah Putih benar-benar menjalankan fungsinya. Harus ada formulasi konkret agar koperasi ini bisa efektif dan tepat sasaran,” ujar Ahmad Muhibin, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:  Senam Gemoy Bareng Andra Soni Dimeriahkan Charly Van Houten, Kampanyekan Sekolah Gratis

 

Menurut pria yang akrab disapa Kang Ibin ini, pelaksanaan koperasi desa jauh lebih kompleks dibanding proses pembentukannya yang relatif melibatkan antusiasme masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Serang perlu memastikan pengawasan melekat di setiap lini.

 

Ia menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara struktural oleh perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk, dengan pembagian tugas yang jelas.

 

“Harus ada pembagian peran antar-OPD. Mana yang bertanggung jawab atas pengawasan, mana yang membina pelaksanaan kegiatan bisnis koperasi di masing-masing desa,” jelasnya.

 

Muhibin juga menyoroti salah satu fungsi utama koperasi, yakni unit simpan pinjam. Ia meminta adanya proses verifikasi dan validasi administrasi yang ketat untuk menghindari kemacetan angsuran serta penyalahgunaan dana.

Baca Juga:  Pengamat Politik Universitas Al Azhar Minta KPU Tindak Tegas Kedua Calon Kepala Daerah yang Dilantik Jadi DPRD Banten

 

“Pinjaman harus diverifikasi ketat, dan peminjam harus dilihat kelayakannya. Jangan sampai terjadi kredit macet sejak awal,” tegasnya.

 

Lebih jauh, ia meminta agar para pengurus koperasi memberikan edukasi kepada masyarakat agar pinjaman yang diajukan bersifat produktif, bukan konsumtif.

 

“Pinjaman harus digunakan untuk hal-hal yang produktif, seperti modal usaha kecil. Jangan sampai uang habis untuk konsumsi, tidak ada dampak ekonomi ke warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Silaturahmi ke Ulama di Lebak, Andra Soni Punya Komitmen Perjuangkan Cilangkahan Jadi DOB

 

Muhibin memberi contoh, sektor usaha kecil seperti nasi uduk, gorengan, atau warung sembako di desa bisa menjadi sasaran pinjaman produktif yang bermanfaat bagi ibu-ibu rumah tangga.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya pemetaan jenis usaha di masing-masing desa agar tidak terjadi tumpang tindih dengan unit usaha milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

“Jangan sampai koperasi desa dan BUMDes malah bersaing dalam jenis usaha yang sama. Maka perlu ada pemetaan dan perencanaan yang matang, dan tidak hanya dikendalikan oleh satu OPD saja,” pungkasnya.(Ald/Red)