Serang, – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan perubahan status pandemik menjadi endemik COVID-19 bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menargetkan pada bulan April 2022 mendatang status endemik bisa ditetapkan. Namun, Ati masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Dia mengungkapkan salah satu syarat perubahan status menjadi endemik COVID-19 capaian vaksinasi dosis kedua di setiap daerah harus sudah mencapai 70 persen. Kemudian, kasus baru COVID-19 semakin melandai.
“Vaksinasi capaian vaksinasi harus di dosis kedua itu 70 persen, Banten ini baru 66,4 persen,” kata Ati saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Dikatakan Ati, saat ini wilayah di Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berada pada level 2 PPKM.
Sedangkan lima daerah lainnya yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang berada di level 3 PPKM.
Dia menjelaskan, alasan lima daerah tersebut masuk PPKM level 3 karena vaksinasi dosis keduanya masih dibawah 60 persen meskipun kasus aktifnya tidak banyak.
“Karena vaksinasi dosis keduanya belum mencapai 70 persen. Juga Kota Serang dan Cilegon padahal dosis keduanya sudah lebih 70 persen, tapi karena dia dosis lansianya masih di bawah 60 persen,” katanya.
Berdasarkan data dati Dinkes Banten, capaian vaksinasi dosis pertama sudah 91,1 persen atau 8.404.428 orang dari target 9,229.383 jiwa. Sedangkan dosis kedua 66,4 persen atau 6.127.165 orang.
Kemudian untuk dosis booster capaian baru 6,5 persen atau 596.045 orang.(kusno)