7 Kejari di Banten Gagal Dapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi

oleh -61 Dilihat
oleh

Serang – Sebanyak 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Banten gagal dalam mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kantor Kejari itu dinyatakan tidak lolos atau tidak cukup syarat dalam ajang predikat bergengsi tersebut

Hal itu diungkapkan Wakil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Setia Untung Arimuladi, saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (4/2/2021).

“Kehadiran saya disini mensuport dukungan moral Kejati Banten, termasuk 7 Kejari yang ada di bawah Kejati. Dimana Kejari pada tahun 2020 telah gagal memperoleh predikat WBK. Jadi tadi brainstorming mengapa sampai gagal, kita evaluasi kegagalan itu dimana. Termasuk memberikan kisi-kisi agar Kejati Banten mendapat predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” katanya.

Orang nomor dua di Kejagung itu menjelaskan, penilaian utama untuk lolos verifikasi syarat WBK adalah sikap integritas dan konsistensi. Para pemimpin di Kejari wajib memiliki semangat perubahan dalam melayani para pencari keadilan.

“Mereka saya minta rapatkan barisan membentuk tim work yang kompak dan memberikan contoh yang baik. Terutama kepada publik, karena masyarakat yang akan menilai,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan kisi-kisi cara untuk Kejati Banten mendapat predikat WBBM. Mengingat pada tahun 2020, Kejati Banten telah berhasil meraih WBK.

Untuk meningkatkan predikat itu, lanjut dia, butuh komitmen pemimpin dalam berorganisasi serta membangun kebersamaan dengan jajaran guna menciptakan mutu pelayanan yang cepat.

“Termasuk cara melayani kasus secara cepat, tidak bertele-tele. Karena masyarakat butuh pelayanan dan menghilangkan cara-cara lama, menghilangkan cara kerja yang linear. Jadi Jaksa di Banten harus berfikir out the box, lebih baik,” terangnya.(Anwar/Red)