4 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

oleh -344 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang menyita perhatian masyarakat. Sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial (AA) yang berusia 13 tahun ditemukan tewas di area kuburan China atau Tempat Pemakaman Umum (TPU), Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu, 1 September 2024.

Melalui penyelidikan, korban tak hanya dibunuh, namun juga menjadi korban pemerkosaan. Kasus kematian (AA) mulai menemui titik terang usai polisi menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, dua hari setelah mayat (AA) ditemukan terbujur kaku di kawasan TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami Palembang.

 

Mirisnya lagi, empat pelaku pembunuhan itu masih tergolong anak di bawah umur. Mereka masing-masing adalah (IS) 16 tahun, (MZ) 13 tahun , (NS) 12 tahun, dan (AS) 12 tahun. para pelaku melakukan aksinya karena kecanduan film porno.

 

Pada keterangannya, ia juga menyebut kejadian bermula ketika korban bertemu pelaku di sebuah pertunjukan kuda lumping. Saat menonton pertunjukan itu, AA bertemu IS, anak laki-laki yang baru dikenalnya sejak dua pekan lalu dari rekannya yang berinisial M. Singkat cerita, perkenalan waktu itu terus berlanjut hingga keduanya sering membalas pesan di media sosial.

Baca Juga:  Viral Aksi Bullying Siswi SMP di Sumsel: Korban Disuruh Sujud dan Cium Kaki

 

Pada hari kejadian, keduanya bertemu di pertunjukan kuda lumping. Awalnya, (IS) mengajak (AA) jalan-jalan di krematorium diiringi tiga pelaku lainnya. Ketika sampai di TPU Talang Kerikil, (IS) membujuk (AA) untuk melakukan hubungan seksual. Namun, ajakan itu ditolak oleh korban. Keburu dipenuhi nafsu bejat, (IS) membekap (AA). Sementara itu, tubuhnya juga dipegangi oleh ketiga pelaku lainnya. (AA) yang kesulitan bernapas akhirnya meninggal dunia.

 

Namun, awalnya keempat pelaku mengira korban dalam kondisi pingsan. Setelah memuaskan birahinya, keempat pelaku membopong jasad korban ke kuburan yang berjarak 30 menit dengan berjalan kaki. Hal ini dilakukan agar tindakannya tak diketahui orang lain. Tragisnya, di tempat kedua itu jasad korban kembali diperkosa oleh pelaku secara bergantian. Belum selesai, setelah melakukan aksi bejatnya, keempat pelaku kembali menonton kuda lumping.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas, Kasat Tahti dan Tujuh Kapolsek Jajaran

 

Selain itu, diketahui juga bahwa mereka dengan bangga sempat menceritakan perbuatannya ke rekan-rekannya. Pelaku utama (IS) bahkan sempat mendatangi rumah korban untuk ikut tahlilan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang adalah tragedi yang menggugah keprihatinan dan kemarahan banyak orang. Kasus ini menyoroti masalah serius tentang kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia.

 

Anak-anak seharusnya berada dalam lingkungan yang aman, namun kenyataan menunjukkan bahwa mereka rentan terhadap kejahatan yang brutal. Perlindungan terhadap anak perlu diperkuat dengan kerja sama pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Kemajuan pengetahuan dan teknologi tidak bisa membendung pergaulan anak sekarang.

Baca Juga:  Acara Pisah Sambut Kapolres:Harapan Baru di Kepemimpinan AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H.

 

Maka dari itu butuh kontrol dari orang tua dan pantauan dari orang tua terhadap anaknya dalam menggunakan teknologi yang ada di zaman sekarang, tak bisa di pungkiri pasti zaman terus berkembang dan bukan berarti sebagai orang tua tidak bisa mengontrol anaknya, justru di saat itu lah peran penting orang tua dibutuhkan.

 

Kejadian seperti ini dapat menyebabkan trauma bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi teman-teman sekelas dan masyarakat di sekitar. Kasus ini juga menguji efektivitas sistem peradilan dalam menangani kejahatan terhadap anak.

 

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, dukungan bagi korban dan keluarganya sangat diperlukan dalam proses pemulihan.

 

 

 

 

Penulis : kameliatus’adiyah
Mahasiswi Jurusan : Fakultas Hukum
Universitas Pamulang