KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering asal Aceh seberat 100 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Karawang, Jawa Barat.
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, dalam operasi tersebut BNN berhasil mengamankan dua orang kurir, satu orang pemilik barang seorang warga binaan dan dua orang pemesan atau perantara juga warga binaan.
Dia mengungkapkan, 6 buah paket ganja dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman di daerah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Setelah melakukan penyelidikan petugas BNN berhasil menangkap dua orang kurir berinisial FB (32) dan SY (32) sesaat setelah menerima barang.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan 100 bungkus ganja dengan berat 100 kilogram. Dari pengakuan tersangka ganja tersebut merupakan milik warga binaan di Karawang, Jawa Barat berinisial TI (36). Setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan dua warga binaan lain AN (29) dan AZ (37). Seorang warga binaan di Bekasi, Jawa Barat dan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Pengendali dari salah satu LP Jawa Barat sebagai pemilik dan pemesan,” kata Tantan saat ekspos di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa (4/2/2020).
Dijelaskan Tantan, para tersangka mengirimkan barang melalui jasa pengiriman, tertulis dalam jasa pengiriman barang tersebut adalah makanan manisan jenis pala. Setelah digeledah di dalamnya ditemukan 100 bungkus ganja kering.
“Mereka samarkan ganja tersebut dengan makanan manisan pala,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Anwar/Teguh)