Upah Naik Rp40 Ribu, Serikat Buruh Ancam Kepung Kantor Gubernur

oleh -55 Dilihat
oleh

Serang, – Serikat buruh Banten menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Wahidi Halim sebesar Rp 2.501.203 atau naik 1,63% dibanding tahun sebelumnya. 

“Aksi akan kita lakukan dan jika kenaikan UMK masih belum sesuai dengan tuntutan Buruh, maka bersiap-siaplah Buruh Banten akan Menuju AA ( Aksi Akbar ),” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Dia menilai, penetapan kenaikan UMP di Banten sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten. Seharusnya Gubernur Wahidin Halim tidak hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP.

“Tetapi nyatanya Gubernur lebih takut dan tunduk pada SE Menteri Tenaga Kerja yang mewajibkan para Kepala Daerah untuk menggunakan PP 36, ketimbang mendengarkan suara buruh dan rakyat Banten,” katanya.

Padahal, menurut Intan Undang-undang tentang otonomi daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki tanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan hidup minimum dan layak untuk rakyat.

“Serikat Pekerja masih tetap menolak dan tetap akan melakukan pengawalan terhadap UMK Tahun 2022 di seluruh Kota dan Kabupaten,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten mengatakan, penetapan kenaikan UMP 2022 harus mengikuti formulasi yang berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Ciptakerja. Dengan demikian, kata dia, kebijakan penetapan kenaikan UMP diatur oleh pemerintah pusat.

“Saya akan bersikap tegas apa yang sudah disepakati. Apa yang sudah menjadi keputusan tidak akan saya ubah, walaupun saya di demo,” katanya.(war)