SERANG, PILARBANTEN.COM – Berbagai tuduhan yang mengarah pada dugaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar melaporkan sejumlah pihak ke APH dibantah oleh Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moch Ojat Sudrajat.
Ojat selalu pelapor menegaskan, pelaporan pihak tertentu ke Aparat Penegak Hukum (APH) maupun gugatan yang dilakukan kepada pihak tertentu di Provinsi Banten, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Menurut Moch Ojat Sudrajat, adanya tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh Al Muktabar untuk melakukan upaya hukum, adalah tidak benar.
“Beberapa pekan yang lalu, ada sejumlah pihak yang menyampaikan ke publik bahwa dirinya melakukan laporan pengaduan ke Polda Banten dan dihubung-hubungkan dengan Penjabat Gubernur Banten, jelas tidak benar. Isu itu bermuatan politik,” tegas Moch Ojat Sudrajat.
Dia menerangkan, memang saat ini laporan pengaduan yang dia lakukan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana Pasal 32 ayat 2 UU ITE, akan memasuki tahap akhir proses penyelidikan.
Sebagai pihak yang melakukan pelaporan dan gugatan, baik sebagi pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Ketua PMBI, dirinya memandang perlu untuk meluruskan hal itu.
“Yang saya gugat maupun yang saya laporkan adalah pihak-pihak yang saya yakini melakukan perbuatan melawan hukum, dan saya pastikan laporan ke APH dan gugatan ke pengadilan yang saya lakukan diperkuat dengan bukti yang memadai dan adanya saksi,” tegas dia.
Dia juga menyatakan, pelaporan dan gugatan yang dilakukan karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, baik terhadap dirinya secara pribadi maupun terhadap lembaga PMBI.
Perlu diluruskan, dalam proses penyelidikan di Polda Banten, dalam prosesnya penyidik telah melakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Dan dalam waktu dekat akan juga dipanggil orang yang namanya turut disebutkan pihak yang sebelumnya pernah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Pemanggilan para pihak oleh penyidik tersebut, lanjut dia, tentunya berdasarkan keterangan dari pihak yang diperiksa sebelumnya.
Jadi perlu ditegaskan, kami tidak pernah melaporkan beberapa pihak, akan tetapi mereka diperiksa karena nama-nama mereka muncul dalam keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tentunya sudah menjadi resiko ketika penebar benih maka harus siap menuainya. Karena pihak lain pun mempunyai hak sama yang diatur dalam UUD.
“Saya juga mengimbau kepada siapa pun untuk dapat lebih bijak menyampaikan informasi ke publik. Apalagi informasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui media, baik media sosial maupun media massa,” pungkasnya.(Al)