Serang, – Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Banten, Lia Susanti yang menjadi tersangka korupsi pengadaan masker mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang.
Hal itu dilakukan setelah Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten ditetapkan tersangka bersama pihak swasta penyedia barang dari PT RAM AS dan WF pada 27 Mei 2021 lalu.
“Senin lalu kita sudah layangkan surat untuk panggilan sidang hari ini sidang pertama,” kata kuasa hukum Lia, Basuki Utomo saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Basuki mengatakan, upaya ini dalam rangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Banten terhadap yang bersangkutan. Sebab, pihaknya mengaku tidak pernah mendapat jawaban terkait dua alat bukti yang menjadikan klien ditetapkan tersangka.
“Kami terus menanyakan kepada penyidik apa dua alat bukti yang menjadi dasar penahanan klien kami lagi-lagi jawabnya rahasia negara,” katanya.
Menurutnya, sidang praperadilan itulah menjadi sarana pihaknya untuk mengetahui dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersngka Lia dalam korupsi pengadaan masker dengan senilai anggaran Rp3,3 miliar. Sebab, berdasarkan pengakuan Lia, yang bersangkutan bekerja sesuai regulasi.
“Kita temukan dokumen itu ada pihak lain disebut pembantu PPK. Jadi proses penawaran penentuan harga itu pihak lain bukan beliau,” katanya.
Lia pun mengaku tidak pernah kenal dengan dua orang yang ditetapkan tersangka dari PT RAM. Mereka ketemu setelah dipanggil oleh pihak Inspektorat terkait adanya temuan kelebihan bayar.
“PT RAM sudah menyanggupi pernyataan siap bayar dibuktikan membayar uang tunai 100 juta rupiah dan kekurangannya akan diselesaikan 1 tahun pada 30 April 2022 sebagai jaminannya 2 sertifikat tanah,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan membenarkan pihaknya telah mendapat panggilan persidangan praperadilan dari Lia selaku tersngka pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan di Banten.
“Kita sudah terima dan hari ini akan mulai sidang perdana,” katanya.(war)