Teka-Teki Oknum Yang Ditangkap Gakkumdu

oleh -53 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com – Penangkapan terhadap terduga politik uang yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada malam menjelang pencoblosan, di desa Astana,Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Selasa, 26 November 2024 ditanggapi kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah -Najib Hamas.

 

Juru bicara Tim hukum Paslon Nomor Urut 2, Daddy Hartadi saat dimintai keterangannya oleh awak media hari ini Rabu 27 November 2024, mengatakan hasil penelusuran pihaknya bersama tim hukum, oknum timses yang ditangkap Gakkumdu Bawaslu Kabupaten adalah Timses dari Paslon Nomor Urut 1 yang bernama Dodong.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Turut Sambut Kedatangan Atlet Indonesia Pada Olimpiade 2024 Paris

 

Menurut Daddy,Dodong ini adalah oknum timses dari 01 setingkat desa atau koordinator desa.Informasi itu didapatnya dari pengakuan warga yang menerima uang dari Dodong. “Sudah kita telusuri dan didapat informasinya ternyata dari oknum pihak 01. Jadi teman-teman wartawan pastikan ya bahwa yang ditangkap itu bukan dari pihak 02 tapi dari pihak 01”,terangnya

 

Daddy lebih mempercayakan proses hukumnya pada Gakkumdu Bawaslu. Bukan hanya sampai pada oknum yang ditangkap Bawaslu, tapi berhasil juga menangkap orang yang menyuruh dan memberikan uangnya. Kata Daddy Itu penting sebagai rangkaian penegakan hukum pemilihan yang tegas dan berkeadilan. Dirinya percaya “Gakkumdu akan tegas dan akan memproses yang menjadi temuanya itu sampai pada diadili dimuka persidangan. Termasuk orang yang menyuruh dan memberinya uang juga harus diproses sebagai tindak pidana pemilihan”, tandasnya.

Baca Juga:  Gencar Sosialisasi, Kesbangpol Target Partisipasi Pilkada Kabupaten Serang 2024 Capai 80 Persen Lebih

Sementara Iskak yang juga kuasa hukum Paslon 2 mengatakan bahwa Dodong yang ditangkap Gakkumdu diduga adalah orang kepercayaan ketua DPRD Kabupaten Serang,Bahrul Ulum yang juga ketua Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin-Ade Sumardi.

 

Pihaknya kata Iskak, menginginkan agar Gakumdu juga memeriksa Bahrul Ulum apakah ada keterlibatan dirinya dengan uang yang dimiliki Dodong yang diduga untuk politik uang menjelang pencoblosan yang kemudian tertangkap tangan oleh Gakkumdu.

Baca Juga:  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Resmi Diusung Gerindra

 

“Karena diduga orang kepercayaan Ketua DPRD Kabupaten Serang, harus diperiksa juga kemungkinan-kemungkinan oknum yang ditangkap Gakkumdu itu mendapatkan uang darimana dan siapa yang menyuruhnya, dan menjeratnya dengan perbuatan turut serta sebagaimana yang dimaksud pasal 55 KUHP”ungkapnya.

 

Sementara Cecep Azhar,koordinator Tim Paslon Nomor urut 2 akan tetap menunggu hasil resmi yang dikeluarkan Bawaslu terkait penangkapan oknum itu. “Kita tunggu hasil resminya di Bawaslu,dan ini harus sampai pada penegakan yang keras dan tegas dengan melimpahkannya ke pengadilan untuk mendapat hukuman setimpal”, pungkasnya.(Ald/Red)