Tak Mau Kecolongan, Bawaslu Kabupaten Serang Fokus Extra Awasi Kades dan ASN

oleh -67 Dilihat
oleh

Serang, PilarBanten.Com – Bawaslu Kabupaten Serang mengaku akan belajar dari pengalaman jelang menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.

 

Adapun hal tersebut terkait netralitas dari kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengklaim Kades dan ASN menjadi titik rawan keberpihakan politik praktis pada PSU Kabupaten Serang.

Baca Juga:  WH Ajak Warga Banten Pilih Andra Soni-Dimyati saat Kampanye Akbar: Pemimpin yang Anti Korupsi

 

“Kerawanan paling tinggi itu tetap kami masih fokus di ASN sama Kades,” ungkap Furqon kepada wartawan via telepon pada Senin (10/03/2024)

 

Furqon menjelaskan, Kades dan ASN menjadi titik konsen pengawasan terlebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan PSU ikut disinggung.

 

Lebih lanjut, Furqon mengungkapkan telah memberikan imbauan kepada para Kades.

Baca Juga:  Jurus Andra Soni Tekan Pengangguran: Dari Investasi Hingga Aturan Serap Tenaga Kerja Lokal

 

Namun, ia juga mengaku Bawaslu tidak memiliki kuasa mengawasi selama 24 jam. Karenanya potensi-potensi pelanggaran masih bisa terjadi.

 

Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

 

“Tetap kami masih melakukan pola-pola mengimbau karena kan kami tidak mungkin Bawaslu 24 jam menghadiri kegiatan Kades,” ucap Furqon.

Baca Juga:  Deklarasi Pemenangan Andra Soni sebagai Calon Gubernur Banten di Balong Rancalentah

 

“Tapi kan kami (kirim) surat. Sudah kami sampaikan dan kami juga kalau memang menemukan itu langsung akan kami panggil itu Kades-kades itu,” jelas Furqon.(Ald/Red)