Serang, PilarBanten.Com – Bawaslu Kabupaten Serang mengaku akan belajar dari pengalaman jelang menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.
Adapun hal tersebut terkait netralitas dari kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengklaim Kades dan ASN menjadi titik rawan keberpihakan politik praktis pada PSU Kabupaten Serang.
“Kerawanan paling tinggi itu tetap kami masih fokus di ASN sama Kades,” ungkap Furqon kepada wartawan via telepon pada Senin (10/03/2024)
Furqon menjelaskan, Kades dan ASN menjadi titik konsen pengawasan terlebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan PSU ikut disinggung.
Lebih lanjut, Furqon mengungkapkan telah memberikan imbauan kepada para Kades.
Namun, ia juga mengaku Bawaslu tidak memiliki kuasa mengawasi selama 24 jam. Karenanya potensi-potensi pelanggaran masih bisa terjadi.
Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.
“Tetap kami masih melakukan pola-pola mengimbau karena kan kami tidak mungkin Bawaslu 24 jam menghadiri kegiatan Kades,” ucap Furqon.
“Tapi kan kami (kirim) surat. Sudah kami sampaikan dan kami juga kalau memang menemukan itu langsung akan kami panggil itu Kades-kades itu,” jelas Furqon.(Ald/Red)