Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada masa pemerintahan Gubernur H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur H. Andika Hazrumy menjadikan Pendidikan sebagai prioritas pembangunan, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022.
Dalam RPJMD 2017-2022 disebutkan Visi Provinsi Banten adalah Banten Yang Maju, mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah. Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan misi Provinsi Banten sebagai berikut :
- Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
- Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur;
- Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas;
- Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Kesehatan berkualitas;
- Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Dalam mewujudkan misi ketiga, yaitu meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas, salah satu programnya adalah memberikan Pendidikan gratis bagi siswa/i SMA/SMK/SKh negeri di Provinsi Banten.
Pendidikan Gratis adalah program untuk membebaskan beban orangtua/wali dari biaya Pendidikan melalui sharing dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2020, kondisi negara mengalami pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tidak terkecuali di Provinsi Banten. Pandemi tersebut, mengganggu semua aktivitas, baik ekonomi, pendidikan, pariwisata, bahkan hingga menyebabkan batalnya sejumlah kegiatan strategis yang harus mengalami refocusing anggaran.
Namun, Gubernur H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur H. Andika Hazrumy tidak mengganggu program Pendidikan gratisnya, meski kondisi pandemic Covid-19. Program ini tidak tersentuh refocusing.
Untuk mewujudkan Pendidikan gratis, pada tahun 2020 Pemprov Banten mengalokasikan dana mencapai Rp756.329.662.526 untuk BOS. BOS tersebut berasal dari Pemprov Banten atau BOS daerah senilai Rp407.538.678.000 dan BOS nasional senilai Rp348.790.984.526.
Dana BOS yang didistribusikan pemerintah pusat dan Pemprov Banten tersebar ke 239 SMAN, SMKN, dan SKh di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Di wilayah Kepala Cabang Dinas (KCD) Lebak terdapat sebanyak 15 SMKN yang mendapatkan BOS daerah dan BOS nasional senilai Rp43,6 miliar, SMA sebanyak 36 sekolah dengan nilai Rp66,8 miliar dan SKh negeri sebanyak 3 sekolah senilai Rp2,8 miliar.
Di wilayah KCD Pandeglang terdapat sebanyak 14 SMKN senilai Rp49 miliar, 19 SMAN senilai Rp53,7 miliar dan SKh negeri 1 senilai Rp1,3 miliar.
Di wilayah KCD Serang Cilegon (Seragon) terdapat sebanyak 23 SMKN senilai Rp89,5 miliar, SMAN 40 senilai Rp116,6 miliar, dan SKh 2 sekolah senilai Rp2,4 miliar.
Di wilayah KCD Kabupaten Tangerang sebanyak 12 SMKN senilai Rp79 miliar, SMAN 30 senilai Rp104 miliar dan SKh 1 senilai Rp1 miliar. Sedangkan di wilayah KCD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebanyak 16 SMKN senilai Rp61 miliar, SMAN sebanyak 27 senilai Rp84,5 miliar dan tidak ada SKh negeri.
Sebagai dasar pengalokasian dana BOS daerah, Gubernur Banten, H Wahidin Halim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri.
Pertimbangan diterbitkannya Pergub Nomor 31 tersebut, kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam pergub tersebut, bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas.
Pertimbangan kedua, bahwa untuk mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan satuan Pendidkan Khusus Negeri, pemerintah daerah mengalokasikan pendidikan gratis.
Program Pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 31 tahun 2018 adalah program untuk membebaskan beban orangtua/wali melalui sharing dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD dengan program pendidikan menengah universal (PMU) yang dananya bersumber dari APBN.
Pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam pergub adalah program untuk membebaskan beban orang tua/wali dari biaya pendidikan melalui sharing dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD dengan program pendidikan menengah universal (PMU) yang dananya bersumber dari APBN.
Pada tahun 2020, Gubernur H. Wahidin Halim menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan SEkolah Khusus Negeri.
Pertimbangan Gubernur menerbitkan pergub tersebut adalah dalam rangka mewujudkan misi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022 yaitu peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Untuk merealisasikan misi tersebut, Pemprov Banten perlu memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan gratis. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan gratis dilakukan bagi Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri.
Pertimbangan lain, Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemenuhan kebutuhan pada satuan pendidikan dimaksud, sehingga perlu dicabut; dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri.
Penerbitan peraturan gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengelolaan program pendidikan gratis dalam upaya memberikan perluasan kesempatan dan akses masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di daerah; sebagai dasar penyelenggaraan program pendidikan gratis secara tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan bebas dari penyimpangan. Sedangkan, tujuan diterbitkannya pergub adalah sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan program pendidikan gratis.
Adapun ruang lingkup pergub ini meliputi perencanaan; pelaksanaan program; larangan; kewajiban; sanksi; pembinaan dan pengawasan; dan peranserta masyarakat.
Sasaran penerima pelaksanaan program pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam pergub adalah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri di daerah. Oleh karena itu, SMAN, SMKN, dan SKh Negeri wajib membebaskan orang tua/wali peserta didik dari beban biaya pendidikan. Beban biaya pendidikan tersebut tidak termasuk biaya pribadi peserta didik.
Perihal kewajiban dalam pelaksanaan program pendidikan gratis diperkuat dalam BAB VI pasal 16. Dalam ketentuan tersebut disebutkan setiap satuan pendidikan sebagai pelaksana program pendidikan gratis wajib membebaskan orang tua siswa dari pungutan belanja operasional satuan pendidikan; serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BOS adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri atas biaya personal dan biaya non personal.
Peraturan gubernur dimaksudkan, sebagai dasar pengelolaan dana pendidikan gratis agar tepat sasaran dalam pemanfaatan dana pendidikan gratis dalam mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi satuan pendidikan menengah atas negeri dan satuan pendidikan khusus negeri. (ADV)