Suami Istri di Serang Berhasil Timbun Migor Sampai 9.600 Liter

oleh -74 Dilihat
oleh

Serang – Jajaran Polres Serang Kota berhasil mengungkap penimbunan Minyak Goreng (Migor) di Kota Serang, Selasa malam (22/2/2022). Pelaku penimbunan diduga sepasang suami istri yang salah keseharian bekerja sebagai pedagang sembako.

Pengintaian terhadap pelaku sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. Namun karena belum menemukan waktu yang tepat, sehingga belum bisa dilakukan penangkapan.

“Baru tadi sore tim kami menemukan waktu yang pas, ketika mobil pengangkut Migor datang dan pelaku sedang melakukan transaksi jual beli, kita kemudian melakukan penangkapan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea di lokasi penggerebekan, Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), lingkungan Lipatik, Keluarahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Selain sepasang suami istri dengan inisial AH dan RS, Polres Serang Kota juga mengamankan tiga tersangka lainnya yang patut diduga sebagai pembeli.

Maruli menambahkan, pelaku patut diduga merupakan agen sembako yang sudah melakukan proses penimbunan ini sejak seminggu terakhir. Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, mereka mendapatkan Migor ini dari sejumlah distributor dengan cara membeli secara cicil kemudian mengumpulkannya.

“Biasanya didistribusikan ke sekitar Kota Serang dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Kapan aja ada yang beli dengan jumlah tertentu, ia kirim langsung,” katanya.

Namun meskipun demikian, pihaknya sedang melakukan pendalaman sejumlah hal, dari mulai asal barang-barang ini dari mana, ada keterlibatan sindikat atau tidak, semuanya akan kita dalami.

“Malam ini kita akan selesaikan. Maraton. Karena kita juga berkejaran dengan waktu,” ungkapnya.

Dari rumah yang dijadikan gudang penimbunan minyak oleh pelaku, polisi berhasil mengamankan 9.600 liter Migor dengan kemasan masing-masing satu liter dari berbagai merek.

“Ada 400 kerat yang kita amankan, dimana setiap keratnya terdiri dari 12 botol atau sachet dari berbagai merek. Sehingga jika ditotal seluruhnya mencapai 9.600 liter,” ucapnya.

Atas tindakan penyimpan dan penimbun barang kebutuhan pokok melebihi dari batas maksimal yang ditentukan ini, pelaku dikenakan melanggar undang-undang perdagangan, pangan dan perlindungan konsumen.

“Dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara dan atau denda Rp150 miliar,” tutupnya. (loet)