Sosialisasi Hukum di Sekolah, Kajati Banten Ingatkan Siswa Bahaya Penggunaan Medsos

oleh -112 Dilihat
oleh

Serang, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani memberikan penyuluhan hukum untuk guru dan siswa SMA Negeri 1 Kota Serang.

Program penerangan hukum dan jaksa masuk sekolah ini diselenggarakan di Aula SMA Negeri 1 Kota Serang, Kamis, (4/11/2021).

Selain Kajati Banten, turut hadir Asisten Intelijen Adhyaksa Darma Yuliano, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan dan rombongan Kejati Banten yang lainnya.

Dalam kesempatan ini Reda menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Banten untuk mengingatkan atas segala macam bahaya yang akan mengancam guru dan siswa SMA Negeri 1 Kota Serang.

Menurutnya,

bahaya yang akan menenanti para generasi muda, seperti siswa-siswi SMA Negeri 1 Kota Serang seperti pergaulan bebas dan media sosial.

“Bahaya-bahaya menenanti generasi muda, (diantaranya) narkotika, pergaulan bebas, sekarang agak berbahaya lagi, yakni media sosial (medsos), ” katanya.

“Jangankan pelajar, bapak-ibu aja yang tidak terkontrol menggunakan medsos bisa dipenjara. Emosi harus dikendalikan mulai saat ini,” imbuh Reda.

Untuk itu, dirinya meminta untuk siswa-siswi SMA Negeri 1 Kota Serang agar senantiasa dapat menghindari penyalahgunaan medsos dan pergaulan bebas yang lainnya.

“Media sosial, selain berguna juga bisa jadi musibah. Hindari penyalahgunaan media sosial mulai saat ini,” katanya.


Kemudian, bahaya yang menanti bagi pihak sekolah yaitu adalah pungutan liar atau pungli. Praktik ini dinilai berbahaya bagi pihak sekolah, di tengah adanya program pendidikan gratis.

“Yang bermasalah itu ada pungutan liar, pungli. Atau ada potongan honor, itu tidak boleh. Pungutan-pungutan itu harus dihindari,” katanya.(Red).