Serang, – Ruas jalan yang ada di daerah ternyata dibagi tiga tanggung jawab pembangunanya, yaitu tanggung jawab pemerintah Pusat, tanggung jawab pemerintah Provinsi dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten /Kota.
Menurut Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten Wida Nurfaida mengatakan, terdapat 45 ruas Jalan Nasional di Provinsi Banten dengan total panjang jalan mencapai 497,72 km.
Beberapa ruas jalan nasional di Banten dengan ruas terpanjang antara lain adalah ruas jalan batas Kota Serang – Batas Kota Tangerang sepanjang 53,70 km, kemudian batas kota Cilegon – Pasar Anyar sepanjang 38,60 km, ruas jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cigelung (Batas Jawa Barat) sepanjang 35,42 km, dan ruas jalan Simpang Labuan – Cibaliung sepanjang 48,67 km.
“Untuk Banten kemantapan 85 persen, target 86,78 persen,” kata Wida pada acara kegiatan Aksi Daerah dalam rangka memperingati Hari Jalan Nasional (HJN) yang digelar Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten Kementerian PUPR di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (3/11/2021)
Sementara itu jalan yang berstatus jalan Provinsi di Provinsi Banten dan menjadi kewenangan Pemprov Banten seluruhnya terdapat sepanjang 762 km. Dari ruas jalan sepanjang tersebut, saat ini tersisa 14 km saja yang akan diselesaikan pada tahun anggaran 2022 mendatang, sehingga tahun depan sudah 100 persen kondisi kualitas jalan Provinsi di Banten mantap.
Menurut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, sepanjang 14 km ruas jalan sisanya yang akan ditingkatkan kualitasnya menjadi kualitas mantap tersebut saat ini sedang dalam proses pematangan desainnya. “Yang sisa 14 km itu sedang di-design khusus karena berada di daerah rawan longsor yaitu di ruas Cipanas – Warung Banten (Kabupaten Lebak). (teguh mahardika)