Sopir Truk Bawa Kabur 2.256 Pasang Sepatu Eksport Amerika

oleh -45 Dilihat
oleh

Serang,- Seorang sopir truk membawa kabur sebanyak 2.256 sepatu merk New Balance (NB) yang akan di eksport ke Amerika. Sopir truk itu merupakan karyawan salah satu perusahaan ekspedisi AHJ yang baru saja satu bulan bekerja dengan menggunakan identitas palsu.

Peristiwa penggelapan sepatu itu terjadi 30 Juli 2020. Namun hingga bulan Agustus, ribuan sepatu NB belum juga sampai ke pelabuhan Tanjung Priok untuk dikirim ke Amerika. Kemudian PT Parkland World Indonesia (PWI) selaku pemilik barang melaporkan pada 6 September 2020 ke pihak kepolisian.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, berdasarkan pengakuan perusahaan dari total ribuan sepatu yang dibawa kabur oleh tersangka TP pihaknya mengalami total kerugian senilai Rp572 juta. Dalam menjalani aksinya pelaku TP dibantu oleh rekannya berinisial oleh AS yang merupakan teman dikampung asalnya, Jawa Tengah.

Pelaku TP mengaku dia bertugas membawa sepatu dari dalam PT PWI, kemudian mematikan GPS truck sebelum masuk Gerbang Tol (GT) Cikande. Kemudian di rest area Karang Tengah, dia turun dan menaiki minibus untuk pergi ke Jateng. Lalu trucknya dibawa oleh pelaku AS ke daerah Tangerang.

“Satu bulan berikutnya kita mengidentifikasi keberadaan pelaku 25 September ada di daerah Jakarta kita lakukan penangkapan tersangka TP, besoknya saudara AS,”kata Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, sebagian barang sudah sempat dijual oleh pelaku dengan nominal senilai Rp150 juta ke pedagang besar bernama Toto di Pasar Kamis Kabupaten Tangerang, Banten namun belum dijual eceran sehingga seluruh barang berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Barang bukti kita dapati seleuruhnya sejumlah. Modus tersangka tidak mengirimkan barang tersebut ke Priuk dan melamar pekerjaan pakai KTP palsu,”katanya.

Disampaikan Mariyono, para pelaku sudah merencanakan menggelapkan sepatu kualitas eksport ke Paman Sam. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukim Pidan (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sejauh ini masih murni kasus penggelapan sekarag proses pengembangan. Sementara penerima barang Toto melarikan diri dan kita tetapkan DPO,”katanya.( War/Red)