Sopir Avanza Laka Maut di Cileles Jadi Tersangka

oleh -29 Dilihat
oleh

Lebak- Polres Lebak Polda Banten telah menetapkan SA pengemudi mobil Avanza yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan tiga orang warga di Cileles, Kabupaten Lebak sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara Polres Lebak pada Sabtu (06/11/ 202), pukul 22.10 WIB.

Kasat Lantas Polres Lebak, Polda Banten AKP Kresna Ajie Perkasa menyampaikan pasca olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” kata Kresna Ajie Perkasa, Minggu (06/11/2021)

Menurut Kresna Ajie Perkasa menjelaskan dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.

Atas kelalainnya, kata Kresna, mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan pasal Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak R12.000.000,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA dilakukan pengecekan kesehatan serta Swab Antigen dengan hasil Non Reactive dan dilakukan penahanan. (teguh)