Soal PPDB, Ombudsman Banten Minta Gubernur Evaluasi Jajarannya

oleh -55 Dilihat
oleh

Serang, – Ombudsman Banten meminta kepada Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi yang berwenang, penanggung-jawab PPDB tahun ini, serta pihak ketiga atau vendor yang terlibat untuk identifikasi permasalahan sebagai bahan perbaikan dan mengantisipasi supaya tidak berulang terjadi di masa yang akan datang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin dan Sirojuddin, di kantornya, Kamis (24/6/2021).

“Serta membentuk tim yang dapat secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya untuk menangani dan menyelesaikan laporan/pengaduan maupun konsultasi masyarakat,” katanya.

Ia menilai, pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021-2022 untuk tingkat SMA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten tidak efektif.

Dedy mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 baik tingkat SD, SMP, SMA/sederajat di wilayah Provinsi Banten.

Dari hasil pemantauan dan pengawasan baik melalui penerimaan informasi, pengaduan masyarakat, maupun observasi, dan pemeriksaan langsung di lapangan, Ombudsman memperoleh beberapa temuan.

“Seperti Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Disdikbud Provinsi Banten bermasalah. Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah,” katanya.

Selain tidak bisa diakses, lanjut Dedy, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini juga terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan padahal itu informasi penting bagi pendaftar.

“Lalu laman monitoring hasil sementara tidak update alias informasi tidak realtime, sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan/tindakan,” jelasnya.

Dedy mencontohkan untuk mengganti pilihan apabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima di pilihan pertama dan kedua itu tidak bisa.

“Kemudian ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem. Contohnya peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah, pilihan sekolah dan NISN tidak keluar pada saat dicetak dan kesulitan akses bagi operator sekolah yang diantaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses,” jelasnya.

Dedy melanjutkan, kendala sistem online ini terjadi sejak hari pertama hingga hari terakhir, 21-24 Juni 2021. Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil.

“Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline. Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu,” tuturnya.

Diakui Dedy, meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, namun kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman. Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes;

“Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat atau pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah,” katanya.

Untuk itu, Ombudsman Banten minta Gubernur Banten dan jajaran khususnya Dinas Pendidikan Banten agar mengambil kebijakan yang diperlukan secara cepat dan tepat agar permasalahan PPDB tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kebijakan dimaksud perlu dibuat dengan payung hukum yang memadai dan dikomunikasikan kepada publik melalui berbagai kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten serta media massa dalam waktu segera,” ucapnya. (loet)