Sindikat Pencurian Gas Bersubsidi Dibekuk Polres Lebak

oleh -102 Dilihat
oleh

LEBAK, PILARBANTEN.COM – Polres Lebak berhasil membekuk empat orang pelaku penggelapan gas elpiji bersubsidi. Modus operandi pelaku yakni memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi, yang bertempat di perumahan Green Royal, Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Selasa (19/09/2023)

Empat pelaku utama yang terlibat dalam kasus tersebut yakni AR (37) warga Kabupaten Bogor, EF (33) warga Rangkasbitung, MM (55) warga Tangerang, dan MD (47) warga Jambe Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan praktik pengoplosan gas berbahaya tersebut di sebuah rumah. Mereka menggunakan metode penyuntikan gas dari tabung berukuran 3 kg ke tabung berukuran 12 kg.

Dari hasil penjualan gas oplosan ini, para pelaku berhasil meraih keuntungan mencapai kisaran 21 juta sampai 31 juta rupiah dalam sehari.

Operasi ini juga menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini, termasuk 5 unit mobil pickup, 1 unit truck, 3 buah selang dan regulator, 1 plastik segel gas elpiji, serta satu buah gancu.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, para tersangka akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 undang-undang no 6 tahun 2023 dan/atau pasal 62 juncto pasal 8 huruf b dan c.

Mereka berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan penting terhadap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji yang berbahaya dan merugikan masyarakat.

Kepolisian akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam praktik ilegal seperti ini, demi keselamatan dan keamanan masyarakat. (Baron)