Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Provinsi Banten terus berkomitmen dalam menjalankan penertiban dan pengamanan aset atau barang milik daerah (BMD), khususnya berupa lahan. Diantaranya, upaya yang kini gencar dilakukan adalah melalui program sertifikasi.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, salah satu program yang menjadi prioritas pihaknya adalah sertifikasi aset yang memang digencarkan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dicanangkan sebagai bentuk penertiban dan pengamanan aset agar tidak dimanfaatkan oleh mereka yang tak berhak.
“Dari 1.018 bidang milik Pemrpov Banten, sudah tersertifikasi 481 bidang atau 47 persen,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk di 2021 pihaknya memiliki target untuk menambah jumlah lahan yang tersertifikasi sebanyak 250 bidang. Pada 2023 mendatang, seluruh aset lahan milik Pemprov Banten ditargetkan sudah dilengkapi dengan sertifikat.
Rina menegaskan, bahwa upaya sertifikasi aset lahan tidak akan pernah kendor. BPKAD Provinsi Banten akan senantiasa melaksanakan apa yang telah dicanangkannya. Meski terdapat sejumlah kendala namun hal tersebut tak menjadi penghambat akan terus dicarikan jalan keluarnya.
“Kendala yang dihadapi, beberapa dokumen pendukung belum lengkap atau tidak ditemukan sehingga memerlukan proses pengurusan yang lebih panjang. Ditemukan perbedaan luas antara dokumen dan fisik lapangan,” ungkapnya.
Dalam proses sertifikasi aset, BPKAD Provinsi Banten bekerja sama dengan sejumlah pihak. Diantaranya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Kemudian juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, KPK memberikan apresiasinya atas komitmen Pemprov Banten dalam program penertiban dan pengamanan aset daerah pada awal 2021 ini.
Bagaimana tidak, Pemprov Banten menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang mampu menyertifikasi aset berupa situ. Bukan hanya satu, Pemprov Banten berhasil merealisasikannya terhadap dua situ yaitu Situ Sindangheula dan Palayangan.
Tak Berhenti dengan capaian itu, Pemprov Banten juga menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk penyelesaian 5 aset berupa lahan yang dikuasai oleh pihak lain.
“Langkah-langkah telah dilakukan oleh pihak Pemprov Banten dan Kejati,” tegas Rina.
Dipaparkan Rina, dalam penanganan aset yang dikuasai pihak lain itu, BPKAD Banten telah menyampaikan surat ke Kejati terkait fasilitasi penyelesaian aset bermasalah. Selanjutnya, Kejati Banten mengundang pihaknya untuk melakukan ekspose.
“Tindak lanjut dari ekspose ditandatanganinya SKK (surat kuasa khusus) antara gubernur dan kajati,” katanya.
Untuk saat ini, kata dia, Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) telah bergerak untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menguasai lahan milik Pemprov Banten.
“Tahap sekarang Kejati melalui Asdatun melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait secara bertahap,” ungkapnya.
Asdatun Kejati Banten Herlina Setyorini mengatakan, dalam penyelesaian aset bermasalah Kejati akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan. Setelah ditelaah, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum baik berupa litigasi atau non litigasi.
“Kalau memang itu dikuasai oleh orang berarti kita itu pendampingan dulu. Kemudian kalau mereka gugat atau sebagai penggugat kita langsung litigasi, bantuan hukum,” pungkasnya. (*)