KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Beberapa Pejabat eselon II hasil mutasi uji kompetensi di lingkungan Pemprov Banten dinilai cacat hukum. Posisi mereka harus dievaluasi karena proses yang dilakukan Pansel tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017.
Pejabat eselon II hasil mutasi itu diantaranya kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Nana Suryana serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Mahdani.
Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 127 menyebutkan, Panitia Seleksi menyampaikan tiga orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota kepada PPK melalui PyB.
Karena dalam Selter JPT BPBD Banten dan DPMPTSP pada tahap pertama tidak menemukan tiga nama peserta yang lolos, Pansel melalui suratnya dengan nomor 106-PANSEL.JPTP/2019, menerangkan bahwasannya kedua JPT itu direkomendasikan untuk dilakukan seleksi ulang. Hal tersebut mengacu pada surat rekomendasi dari KASN nomor B-3845/KASN/11/2019. Namun kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diketuai oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan penunjukan langsung.
Setali tiga uang dengan Dindikbud Banten, PPK kembali melakukan penunjukan langsung terhadap pejabat eselon II yang sebelumnya tidak lolos pada tahap seleksi administrasi pada Selter Dindikbud Banten yang dilakukan sebelumnya.
“OPD-OPD ini saya minta agar kembali dievaluasi oleh KASN, terkait proses penempatan pejabat eselon II-nya,” kata pemerhati pendidikan Ojat Sudrajat melalui sambungan telponnya, Selasa (27/10/2020).
Ojat menilai, penunjukan kepala BPBD dan DPMPTSP, tambahnya, juga tidak sesuai dengan surat rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Pansel pada tanggal 14 November 2019, dimana dalam surat tersebut Pansel sendiri akan melakukan seleksi ulang karena tidak terdapat tiga besar, namun dalam realitanya PPK melakukan penunjukan langsung.
“Pada Selter Dindikbud Banten dan Asda I, Pansel tidak memberikan hasilnya ke PPK sehingga dilakukan seleksi ulang, meskipun pada akhirnya tetap menimbulkan polemik karena PPK tetap melakukan penunjukan langsung untuk Dindikbud yakni Tabrani, pejabat eselon II yang diduga sudah dipersiapkan sejak awal untuk menduduki posisi di Dindikbud Banten. Sementara untuk Asda I, PPK memilih peserta hasil Selter yang berada pada urutan keempat yakni Sapto Kalnadi,” jelasnya.
Ojat menilai, dalam hal penentuan pejabat ini baik Pansel, PPK maupun KASN terkesan mempunyai double standar dan inkonsisten yang kemudian mengakibatkan pada dugaan maladministrasi. Selain kasus inkonsistensi di atas, tambah Ojat, hal yang sama juga terjadi pada Selter JPT Pratama pada Dinas PUPR dan Ketahanan Pangan (Ketapang) yang masing-masing hanya menghasilkan satu nama peserta yang lolos seleksi, namun PPK tetap melakukan pelantikan dua pejabat terpilih.
“Dinas PUPR dari empat peserta, hanya satu yang mendapatkan nilai di atas passing grade, yakni Tranggono. Sementara pada dinas Ketapang, dari tujuh peserta hanya satu yang mendapatkan nilai di atas passing grade yakni Aan Muawanah, keduanya dilantik. Sedangkan dua OPD lainnya yakni BPBD dan DPMPTSP meskipun masing-masing hanya satu peserta yang lolos, tapi tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Ojat melanjutkan, Untuk itulah dirinya mengadukan hal ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas dugaan Double Standar dan In Konsistensi yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas Pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemprov Banten,” katanya.
Sebagai masyarakat Banten, Ojat mengaku perlu mendudukkan suatu masalah seobjektif mungkin, untuk itu dirinya memilih berkirim surat ke Kemenpan RB berkenaan dengan kinerja KASN terhadap sejumlah Open Bidding yang dilakukan oleh Pansel di Pemprov Banten, bahwasannya sistem merit di Provinsi Banten ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena KASN sendiri dalam kinerjanya terkesan double standar.
“Melalui cara seperti ini saya rasa lebih efektif, apalagi ditembuskan juga ke komisi II DPR RI dibandingkan dengan cara lainnya. Biarkan nanti Kementrian dan DPR RI menilai, untuk kemudian mengevaluasi terhadap kinerja KASN itu sendiri dalam penerapan sistem merit,” katanya.
Ojat berharap, hasil seleksi sejumlah pejabat yang disebutkan di atas kembali dievaluasi oleh KASN, karena diduga kuat prosesnya tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, tambahnya, evaluasi juga harus dilakukan di internal KASN itu sendiri.
“Uang Tukin yang sudah dipakai oleh pejabat yang sekarang menduduki posisi yang dipermasalahkan di atas saya rasa tidak masalah, karena dasar pemberiannya adalah SK. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah Kinerja Pemerintah Daerahnya,” tuturnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, seluruh fase Selter-nya yg telah dilakukan oleh Pansel sudah sesuai dengan aturan PP nomor 11 tahun 2017.
“Lulus tidaknya peserta Selter itu juga ditentukan berdasarkan kesepakatan suara Pansel yang dibangun pada saat mau menilai, misalnya dari passing grade nya berapa dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara itu, tambahnya, untuk proses mutasi dengan cara uji kompetensi, kesepakatan yang dibangun itu setiap Pansel mempunyai standar passing grade yang berbeda dan seluruh prosedurnya itu sudah diawasi oleh KASN.
“Jadi ketentuan standar, norma serta kriteria itu sudah terpenuhi dan diawasi oleh KASN,” tuturnya. (Al/Red)