Sejumlah Aset Tanah Milik 2 Tersangka Asabri Dipasang Garis Penyitaan

oleh -29 Dilihat
oleh

Serang, – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memasang tanda penyitaan terhadap aset milik tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Aset milik yang dipasang yang disita milik tersangka BTS, berupa 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 meter persegi atas nama PT. Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.

Kemudian, milik tersangka LP, berupa 6 bidang tanah sertifikat hak guna bangunan dengan luas seluruhnya 26.000 meter persegi atas nama PT. Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung Kota Jakarta Timur.

“Pemasangan tanda penyitaan pada dua aset milik Tersangka BTS dan Tersangka LP dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (9/4/2021).

Petugas yang melakukan pemasangan garis penyitaan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.(Red).