Serang, Pilarbanten.com – Satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terkonfirmasi positif corona atau COVID-19. Pelayanan administrasi kependudukan ditutup sementara untuk menghindari penyebaran COVID-19.
Pegawai Disdukcapil tersebut dinyatakan positif corona setelah melakukan tes swab secara mandiri di salah satu klinik di Kota Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dalam rangka memutus mata rantai penularan pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Serang ditutup sementara dan seluruh pegawai bekerja di rumah. Selain itu Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
“Ada satu orang pegawai positif. Kita tutup (pelayanan di Disdukcapil) selama 3 hari,” kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menuturkan, sebetulnya pihaknya telah melakukan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK dan lainnya melalui online, namun setelah ada pegawai yang dinyatakan positif corona maka pelayanan online dimaksimalkan.
“Kan dari dulu pelayanan sudah online tapi kan bisa di kantor juga setelah ini maka semuanya akan dilayani online, pegawai bekerja di rumah,” katanya
Kendati demikian, Syafrudin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada namun jangan panik karena dapat menimbulkan imunitas tubuh menurun.”Jangan takut (corona),” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten jumlah kasus positif corona di Kota Serang mencapai 628 kasus. Rinciannya, sebanyak 301 orang masih dirawat, sebanyak 309 orang sembuh dan sebanyak 18 orang meninggal dunia.(War/Red)