Satpol-PP kota serang merazia 1000 botol miras, menjelang bulan Ramadhan 

oleh -179 Dilihat
oleh

PILARBANTEN.COM – Pemkot Serang melalui Satpol-PP berhasil mengamankan 1.000 botol minum keras (miras), dari berbagai kios penjual jamu dan warung kopi di kota Serang.

 

Barang bukti yang berhasil disita petugas tersebut, akan segera dimusnahkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan .

 

Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Serang Dede Suwarno saat di temui di Kantor MUI Kota Serang, Senin, (04/03/2024).

 

“Insya Allah, kami inginnya sebelum puasa tanggal 6 Maret, biar momennya pas dan bisa diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Dede mengungkapkan, 1.000 botol miras tersebut didapatkan dari hasil razia yang dilaksanakan oleh Satpol-PP Kota Serang.

 

“Jadi, itu hasil giat kami, sudah melakukan razia dari semua kios yang menjual miras,” ungkap Dede saat di wawancara.

 

Dede menuturkan, adanya razia minum keras di Kota Serang lantaran sudah melanggar Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

 

“Jadi, minum keras itu jelas dilarang adanya di Kota Serang, baik yang bangunannya berizin ataupun yang tidak berizi,” jelas Dede.

 

Terakhir Dede mengungkapkan , pemusnahan barang haram itu bisa dilaksanakan beriringan dengan kegiatan hari pangan, lantaran Satpol-PP mengalami keterbatasan anggaran.

 

“Karena kita keterbatasan dengan anggaran yang ada, sekaligus kita nebeng di acara hari pangan murah itu nanti di Puspemkot Serang,” ungkap Dede di akhir wawancara. (Ipan/red)