Samsat Rangkasbitung Buka Kembali Usai Cuti Bersama: Pembayaran PKB Tanpa Denda!

oleh -369 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com ,16 Juni 2024 – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rangkasbitung akan kembali dibuka pada tanggal 19 Juni 2024.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui postingan Instagram @samsatrangkasbitung, masyarakat Kabupaten Lebak yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diharapkan untuk memanfaatkan layanan yang akan dibuka kembali pada tanggal tersebut.

Baca Juga:  Hari Raya Idul Adha, Kapolres Lebak serahkan Hewan Qurban Ke Panitia Penyembelihan Hewan Qurban Polres Lebak

 

Selama cuti bersama yang berlangsung pada hari Senin dan Selasa, pelayanan di PPD Samsat Rangkasbitung tidak beroperasi. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan perayaan Hari Raya Idul Adha 2024.

 

Untuk masyarakat yang memiliki jatuh tempo pengesahan STNK pada tanggal 17-18 Juni 2024, pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024 tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan. Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus khawatir akan penalti keterlambatan.

Baca Juga:  Khidmat, Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Provinsi Banten

 

Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa pembayaran PKB bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, Sambat, dan Samsat Ceria yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

 

Pembayaran PKB ini sangat penting untuk mendukung pembangunan masyarakat Banten, sehingga diharapkan warga dapat memanfaatkannya dengan baik.(baron)