PANDEGLANG, PILARBANTEN.COM – Seorang pria berinisial UN (49) asal Kampung Neglasari, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tega menyetubuhi anak tiri berinisial MH (15) berkali-kali hingga hamil.
Setelah mengetahui anak tirinya hamil, pelaku langsung membawa kabur korban ke rumah saudaranya yang berada di daerah Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan dari keluarga langsung berangkat ke Lampung dan berhasil mengamankan pelaku bersama anggota Polsek Hulu pada di Desa Sungkai, Kecamatan Hulu, Lampung Utara, Selasa (25/2/2020).
“Pelaku, diamankan bersama korban MH kemudian di bawa menuju Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Nandar saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Berdasarkan pengakuan korban, dia rela dibawa kabur oleh pelaku ke daerah Lampung Utara lantaran sudah dalam kondisi hamil. Lalu MH dijanjikan akan dinikahi UN yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. Akibat bujuk rayuan tersebut dia tidak berpikir panjang dan ikut melarikan diri dari rumahnya pada awal bulan Februari 2020.
“Pelaku dengan ibu korban masih suami istri belum cerai. Pelaku dan korban mengaku hubungan suami istri empat kali selama di Pandeglang, di Lampung beberapa kali dia (pelaku) lupa berapa kalinya,” tuturnya.
Perbuatan bejat UN terhadap korban tersebut lantaran tidak kuat menahan hasrat terhadap anak tirinya tersebut. Bujuk rayu pelaku membuat korban rela melakukan hubungan suami istri yang dilakukan keduanya di rumah sendiri saat ibu korban tidak ada di rumah atau saat pergi ke kebun.
“Pelaku melakukan perbuatannya untuk menyalurkan hasratnya atau melampiaskan nafsunya kepada anaknya dengan cara membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan,” katanya.
Pelaku dan korban saat ini sudah dibawa ke Polres Pandeglang guna melakukan penyidikan lebih lanjut
Sementara, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (Anwar/Teguh)