Presiden Diminta Perintahkan Ombudsman RI Hadir di Persidangan PTUN Jakarta

oleh -179 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan secara langsung kepada Ombudsman RI agar menghadiri panggilan persidangan sebagai tergugat dalam perkara dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang diumumkan pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Langkah itu penting dilakukan mengingat posisi Presiden merupakan atasan langsung dari Ombudsman RI. Selain itu, pihak PTUN Jakarta juga sebelumnya sudah mengirimkan surat yang ditujukan ke Ombudsman RI dan dihembuskan ke Presiden Jokowi.

“Mereka tetap absen sampai empat kali berturut-turut dan selalu bersurat dengan alasan ketidak hadiran karena menganggap jika Ombudsman RI punya hak imunisasi sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI,” kata penggugat Ombudsman RI Ojat Sudrajat, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  Eks Presdir PT DNK Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Ojat mengungkapkan, hari ini Ombudsman RI absen untuk keempat kalinya pada persidangan dengan nomor perkara 286/G/2022/PTUN. JKT itu. Persidangan yang dilaksanakan di ruang Tirta itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Himawan Krisbiantono dan dihadiri lengkap dua hakim anggota yakni anggota Oktova Primasari dan Ni Nyoman Vidia Ayu Purbasari.

“Persidangan hari ini di PTUN Jakarta, telah menilai jika gugatan penggugat telah sempurna dan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo telah membubuhkan paraf dan acc pada copy gugatan dari penggugat,” jelasnya.

Baca Juga:  Mangkir Berturut-turut, PTUN Jakarta Minta Presiden Hadirkan Ombudsman RI

Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan gugatan dirinya dinilai sempurna. Akan tetapi karena pihak tergugat telah mangkir secara empat kali berturut turut tetap tidak hadir, maka majelis hakim berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat 2 UU 5 tahun 1986 tentang Peratun.

“Majelis hakim berpendapat jika tergugat yakni Ombudsman RI dapat dinilai tidak menghormati proses persidangan di PTUN Jakarta, dan berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Peratun makan persidangan Terpaksa ditunda selama 2 bulan, dan akan kembali bersidang pada tanggal 21 November 2022,” ucapnya.

Baca Juga:  Seorang Mahasiswa Sebar Foto Dan Video Tanpa Busana Pelajar SMP di Facebook

Atas hal itu, Ojat selalu penggugat merasa dirugikan secara waktu dan materiil atas sikap Ombudsman RI ini,dan dirinya pun menyayangkan sikap tersebut.

“Karena seharusnya Ombudsman RI sebagai Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU tidak mencerminkan sikap yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.(LOETH)