Serang, – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Serang turun dari Level 4 menjadi Level 3. Sejumlah kegiatan masyarakat kembali dilonggarkan.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, menurunnya sebaran COVID-19 di Kota Serang karena pihaknya melaksanakan arahan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 terkait penanganan COVID-19.
“Dan Alhamdulillah di Kota Serang yang minggu kemarin berada di level 4 sekarang turun di level 3,” kata Syafrudin, Minggu (1/8/2021).
Dia menjelaskan, setelah turunnya level pembatasan di Kota Serang sejumlah kelonggaran diberikan. Diantaranya, kegiatan seremonial seperti resepsi pernikahan sudah bisa dilaksanakan dengan aturan maksimal dihadiri sebanyak 20 persen tamu.
“Kabupaten/kota yang level 3, level 2, sudah bisa melaksanakan, sudah ada aturannya itu bisa 20 persen,” katanya.
Kendati demikian, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keleluasaan terkait regulasi lanjutan mengingat Kota Serang baru saja turun ke level 3.
“Dan perpanjangan (pembatasan) waktu dari pukul 20.00-21.00 atau pukul 22.00 itu tergantung nanti kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Salah satu indikator menurunnya menjadi level 3 yakni tracking warga yang terpapar positif COVID-19 sudah dilaksanakan sesuai Inmendagri. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) yang beberapa pekan lalu sempat full hingga 97 persen, kini sudah turun mencapai 60 persen.
“Jadi masih ada sisa 40 persen. Alhamdulillah ada penurunan sekitar 34 persen. Jadi tidak ada yang di luar. Kondisi pada saat ini alhamdulilah sudah menurun. Kemudian BOR yang ICU masih ada sisa 12 persen,” katanya.(war)