Polres Lebak Ungkap 24 Kasus Kriminal dan Amankan 207 Knalpot Brong dalam Sebulan

oleh -119 Dilihat
oleh

Lebak, Pilarbanten.com –– Dalam satu bulan menjabat, Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, mengungkap 24 kasus tindak pidana dan mengamankan 207 knalpot brong di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/2/2025).

Dari total kasus yang diungkap, Sat Reskrim Polres Lebak menangani 16 kasus kriminal, termasuk:

8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas)

2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

1 kasus pencurian biasa

2 kasus pencabulan

1 kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat

Baca Juga:  Puluhan Ribu Tumpah Ruah Hadiri Konser Banten Maju Bersama Andra Soni-Dimyati, Dimeriahkan Dewa-19 hingga Charly Van Houten

1 kasus penipuan

Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap 8 kasus narkotika, yang terdiri dari:

4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

4 kasus peredaran obat tanpa izin edar

Selain itu, menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor, Sat Lantas Polres Lebak berhasil mengamankan 207 knalpot brong selama periode Januari–Februari 2025.

Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 18 pelaku tindak pidana, 10 unit sepeda motor, serta 8 pelaku kasus narkotika dengan barang bukti berupa 8,31 gram sabu, 1.069 butir tramadol, dan 2.580 butir heximer.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Korban Banjir di Pagelaran

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci ganda.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda untuk mencegah tindak pidana curanmor,” ujarnya.

Terkait peredaran narkoba, Zaki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Lebak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lebak. Jika masyarakat memiliki informasi, segera laporkan kepada kami. Kita sikat habis!” tegasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten A Damenta Optimis Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Langsung Kerja Wujudkan Visi Misi

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres juga mengingatkan bahwa warga dapat melaporkan atau mengadu melalui layanan 110 atau media sosial resmi Polres Lebak.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasat Lantas AKP M. Hafidz, ST, SH, MA, Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiana, SH, serta Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto.(Baron)