Polisi Larang Ormas Sweeping Saat Perayaan Natal Dan Tahun Baru

oleh -58 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Polisi melarang organisasi masyarakat (Ormas) melakukan kegiatan sweeping atau penyisiran saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir meminta kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan persoalan keamanan kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan sweeping di tempat ibadah dan tempat hiburan.

“kita sudah komunikasikan dengan baik pada teman-teman ormas menjaga (perayaan nataru) cukup dengan kehadiran kami intansi (TNI/Polri) terkait kenyaman dan keamana serta kelancaran ibadah saudara kita,” kata Tomsi saat memipin gelar pasukan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru di Mapolda Banten, Kamis (19/12/2019).

Dalam rangka operasi Lilin Kalimaya 2019 pihaknya menerjunkan 3.000 personel gabungan terbagi dalam sebanyak 57 Posko pelayanan taktis (Poskotis) dan 16 posko pelayanan. operasi akan disiagakan selama sepuluh hari mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga tanggal 1 Januari 2020.

Tim Pengamanan Akan Disiagakan di Daerah Rawan Bencana

Selain tempat rawan kemacetan dan kejahatan yang diantisipasi saat perayaan natal dan tahun baru, personel kepolisian pun akan disiagakan di titik wilayah yang rawan mengalami bencana alam seperti banjir dan lonsor.

Bencana gelombang tsunami yang menimpa daerah Banten akhir tahun 2018 cukup menjadi pengalaman pihak kepolisian.

“sudah dibuat persebaran dengan pengalaman tahun kemarin sampe wilayah Sumur (ujung Banten) kalau misalnya terjadi musibah seperti tahun lalu karena pergerakan kita penempatan ada di titik-titik tersebut,” katanya. (Anwar/Teguh)