Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Tes Antigen di Pelabuhan Merak

oleh -104 Dilihat
oleh

Serang, – Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan negatif hasil tes cepat antigen di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Surat bebas COVID-19 itu digunakan sebagai syarat penyebrangan di pelabuhan.

Polisi mengamankan lima tersangka salah satunya dokter. Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten.

“Iya mereka ini sindikat antigen untuk penyebrangan,” kata Ditreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (26/7/2021).

Hal itu terungkap setelah polisi mengusut peranan salah seorang tersangka berinisial DSI. Dia diduga berperan mencari calon penumpang kapal yang memerlukan surat kesehatan tersebut tanpa melalui pemeriksaan kesehatan.

Ade Rahmat mengatakan, sindikat pemalsuan surat tes cepat antigen ini dibongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Sindikat ini sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Darurat.

“PPKM Darirat diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” katanya.

Dia menjelaskan, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

“Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” katanya.

Kemudian untu tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

“Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” katanya.

Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas.(war)