KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi. Sebanyak dua orang penyalur TKI ilegal berhasil diamankan petugas.
Kedua tersangka bernama Rifki (35) dan Nursamah (50). Mereka diamankan di pinggir jalan tepat depan Perumahan
Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2/2020) saat hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama 4 orang calon TKI.
Kapolres Serang Kota AKBP Edi Cahyoni mengatakan, korban dari 2 pelaku penyalur TKI ilegal berjumlah 12 orang. Sebanyak 8 orang sudah berada di Arab Saudi dan 4 orang berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak diberangkatkan.
“Pengiriman TKI ke Arab Saudi kita amankan pelaku 2 orang kita sedang menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain termasuk akan kita dalami,” kata Edi saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2/2020).
Dia menjelaskan, kedua pelaku memiliki masing-masing peran dalam setiap aksinya. Tersangka Rifki memiliki akses ke calon majikan di Arab Saudi kemudian merekrut calon TKI. Tersangka Nursamah berperan mencari calon TKI dari kampung ke kampung dan mengumpulkan identitas diri calon TKI
Lalu mendistribusikan uang atau upah sebelum berangkat untuk masing-masing TKI sebesar Rp 4 juta. Upah itu dijadikan imbalan seseorang yang bersedia berangkat menjadi TKI.
“kita akan dalami mekanisme pembuatan paspor maupun visa apakah keterkaitan dengan perkara ini ataukah sudah sesuai prosedur sedang kita dalami,” katanya.
Pelaku diduga telah melanggara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“TPPO paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun denda 120 juta dan pasal perlindunhan pekerja migran indonesia ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,” katanya. (Anwar/Teguh)