Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Nakes di Serang

oleh -65 Dilihat
oleh

Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menghentikan penyelidikan dugaan kasus pemotongan dan penyelewengan insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di Serang, Banten.

Sebelumnya perkara ini pernah dilaporkan oleh aktivis anti korupsi Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman ke Polda Banten beberapa waktu lalu.

“Penyelidikannya sudah kita hentikan,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Dedi menjelaskan, pemotongan insentif nakes oleh pihak bank penyalur tersebut memang berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena terjadi kelebihan bayar.

“Memang ada surat dari Kemenkes ternyata kelebihan bayar Suratnya resmi ko,” katanya.

Sebelumnya, penyidik dari Polda Banten telah memanggil sejumlah saksi termasuk Dirjen mengenai hal tersebut. Dalam keterangannya, delegasi dari pihak Dirjen mengatakan memang ada kelebihan bayar sehingga dipotong oleh pihak bank.

“Sudah kita sampaikan ke pelapor. Kenapa bank motong karena kelebihan pembayaran. Resmi pemotongan bank dasar surat dari kemenkes,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya Maki menyampaikan, dugaan pemotongan insentif nakes itu baru diketahui setelah tabungan dan ATM dibagikan sehingga mereka dapat mengecek keluar masuk uang.

Pemotongan dilakukan hingga 50 persen. Misalnya insentif dari yang diberikan Kemenkes sekitar Rp20 sampai Rp50 juta berdasarkan jabatan masing-masing, namun mereka hanya menerima setengahnya saja.(war)