Pakai Gedung Negara, PT ABM Dinilai Langgar Aturan

oleh -53 Dilihat
oleh

Serang, – Sejak dikukuhkan jajaran pengurus PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) September 2020 lalu, perusahaan plat merah ini kemudian menempati gedung Nagara yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).

Penempatan itu tertuang dalam berita acara perjanjian pinjam pakai dengan nomor surat 119/586-Umum/XIII/2020 antara Pemprov Banten dengan pihak PT ABM dengan Setda Provinsi Banten.

Pengamat hukum tata negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi menilai, hal itu tidak dipersoalkan jika mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Penyertaan modal dapat dilakukan berupa uang dan barang, dan itu harus tertuang dalam Perda penyertaan modal,” katanya, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut Lia menuturkan, jika di dalam Perda itu penyertaan modalnya hanya dalam bentuk modal saja, tanpa ada berupa barang, maka jelas penempatan kantor yang menggunakan BMD itu melanggar aturan.

“Jadi yang perlu ditelusuri itu di Perda penyertaan modalnya,” pungkasnya.

Terpisah, ketua himpunan Mahasiswa Bidik Indonesia (MBI) Obat Sudrajat menilai, jika memang di dalam Perda penyertaan modal itu ada klausul modal barang, maka diduga kuat pihak Perseroda dan Setda tidak membuat perjanjian pinjam pakai.

“Logikanya kan kalau sudah ada jaminan di Perda-nya, pihak BUMD tinggal memakai saja, karena itu barang yang diberikan Pemda kepada Perseroda,” ucapnya.

Selain itu, salah satu dasar hukum di dalam berita acara pinjam pakai itu juga menyebutkan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan BMD.

“Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b pada Perda tersebut dilaksanakan antara Pemda dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.(loet)