Serang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Natura). Jika memaksa cuti atau bolos kerja, akan langsung dijatuhkan sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat bawah seluruh kabupaten /kota, seluruh provinsi dijadikam level tiga dalam menghadapi libur Nataru.
Maka kata Entus didalamnya ada pengaturan yang lebih spesifik, termasuk kepada para Aparatus Sipil Negara (ASN) dilingkungannya untuk libur nataru 2021 ini tidak boleh cuti.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk tidak memproses bilaman ada permohknan untuk cuti natal dan tahun baru. Kalau tidak ada izin, cuti mereka keluar (daerah) pasti sanksi kita kenakan, kecuali ada alasan rasional misalkan keluarganya sakit atau meninggal dunia di keluar daerah,” kata Entus.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan mematuhi kebijakan nasional yang akan menerapkan PPKM Level 3. Karena ketika nanti terjadi mobilisasi yang luar jiasa akan terjadi kerumunan dan gesekan fisik selama diperjalanan atau pun ditempat pariwisata.
“Oleh karena itu larangan mudik, larangan cuti rasional. Tapi bukan berarti kita menutup tempat wisata, ” katanya, Jumat (26/11/2021).
Namun kata Pandji pihaknya hanya mentoleransi setiap objek wisata kapasitasnya 50 persen wisatawan yang berkunjung. Menurutnya hal ini guna menghindari kerumunan.
“Objek wisata bisa dibuka tapi kapasitas 50 persen, nanti ada pembatasan (penyekatan) agar tidak melampaui kapasitas dan melampaui batas toleransi, ” katanya. (teguh )