Dewan Pengupahan Ajukan Empat Rekomendasi Kenaikan Upah ke Gubernur Banten

oleh -52 Dilihat
oleh

Serang, – Hasil rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 di Banten menetapkan empat opsi kenaikan upah. Empat rekomendasi itu merupakan usulan dari masing-masing keterwakilan dari serikat buruh, Apindo, Dewan pakar serta Pemprov Banten.

Empat rekomendasi itu kemudian akan diajukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk kemudian disahkan paling lambat tanggal 30 November 2021.

Ketua dewan pengupahan Provinsi Banten yang juga menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi mengungkapkan, rapat pleno tadi belum bisa menetapkan satu keputusan rekomendasi besaran angka kenaikan karena dari masing-masing keterwakilan mempunyai usulan.

“Karena waktunya juga sudah mendesak, akhirnya kami tampung semua usulan dari masing-masing keterwakilan, untuk kemudian diserahkan ke pak Gubernur,” katanya seusai memimpin rapat pleno, Jumat (26/11/2021).

Hamidi menambahkan empat rekomendasi yang akan diserahkan itu yakni dari usulan Apindo sebesar 0-1,17 persen, dari serikat buruh 5 persen, dewan pakar 1,63 persen dan dari Pemprov sendiri sebesar 1,76 persen.

“Berita acaranya sudah ada, tinggal nanti hari Senin diserahkan ke Biro Hukum Setda, untuk kemudian diserahkan ke Gubernur Banten,” ucapnya.

Adapun terkait penggunaan PP nomor 36 tahun 2021 yang dinyatakan oleh MK inkonstitusional, Hamidi mengaku hal itu juga sudah menjadi salah satu catatan dalam berita acara yang akan diserahkan ke Gubernur Banten.

“Nanti keputusan mana yang akan diambil, itu haknya pak Gubernur. Mungkin saja nanti ada angka baru juga dari pak Gubernur, kan bisa saja terjadi,” ungkapnya.

Rapat pleno penetapan UMK 2022 ini sebelumnya berjalan alot, bahkan sempat dipending sebanyak dua kali karena belum adanya titik temu besaran kenaikan yang diusulkan oleh Pemprov kepada serikat buruh.

Pemprov Banten semula mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 1,76 persen. Namun angka itu ditolak oleh buruh karena jauh dari angka yang menjadi tuntutan mereka sebesar 10-13,5 persen.

Rapat yang dihadiri oleh Dewan pengupahan dari kalangan Serikat buruh, Apindo serta Pemprov Banten itu berlangsung sekitar 3 jam lebih yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan baru selesai pada pukul 18.30 WIB.(loet)