Pilarbanten.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan proses percepatan pembangunan di Provinsi Banten sampai saat ini masih berjalan baik. Kendatipun ada beberapa persoalan di lapangan, namun itu masih dipandang wajar dan bisa diselesaikan dengan baik di lingkup Pemerintah Daerah.
Hal itu diungkapkan Al Muktabar usai mengikuti acara One Map Policy Summit 2024 yang mengusung tema Powering Spatial Thinking Development in The Era of Transition, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Al Muktabar mengungkapkan, agenda pertemuan ini penting sekali karena kita membutuhkan solusi untuk sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Terutama pada hal batas-batas kepemilikan lahan serta tumpang tindih kepemilikan.
“Untuk Banten sendiri relatif aman karena kita sudah menyiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 terlebih dahulu, dan itu sudah terintegrasi antara Kabupaten dan Kota, Provinsi, sampai Pusat,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu terus kita lakukan penguatan dalam rangka perumusan Kebijakan bersama seluruh Pemda di Provinsi Banten.
“Inilah yang akan memandu kita dalam rangka penerapan one map policy,” pungkasnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap dengan One Map Policy Summit 2024 ini mampu membuat rumusan kebijakan strategi satu peta dan penyelesaian serta arah kebijakan One Map Policy ke depannya.
Ada tiga agenda utama dalam mewujudkan one map policy itu, kemajuan kebijakan, penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan terakhir keberhasilan kebijakan satu peta setelah 2024.
“Tahun ini kita dorong untuk terus dilakukan percepatan penerapan kebijakan one map policy itu,” katanya.
One map policy sendiri merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.
Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.(js)