Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Percepatan Pembangunan di Provinsi Banten Berjalan Baik

oleh -98 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan proses percepatan pembangunan di Provinsi Banten sampai saat ini masih berjalan baik. Kendatipun ada beberapa persoalan di lapangan, namun itu masih dipandang wajar dan bisa diselesaikan dengan baik di lingkup Pemerintah Daerah.

 

Hal itu diungkapkan Al Muktabar usai mengikuti acara One Map Policy Summit 2024 yang mengusung tema Powering Spatial Thinking Development in The Era of Transition, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

 

Al Muktabar mengungkapkan, agenda pertemuan ini penting sekali karena kita membutuhkan solusi untuk sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Terutama pada hal batas-batas kepemilikan lahan serta tumpang tindih kepemilikan.

Baca Juga:  Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tertinggi Kedua se Jawa Bali

 

“Untuk Banten sendiri relatif aman karena kita sudah menyiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 terlebih dahulu, dan itu sudah terintegrasi antara Kabupaten dan Kota, Provinsi, sampai Pusat,” ujarnya.

 

Meski demikian, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu terus kita lakukan penguatan dalam rangka perumusan Kebijakan bersama seluruh Pemda di Provinsi Banten.

 

“Inilah yang akan memandu kita dalam rangka penerapan one map policy,” pungkasnya.

Baca Juga:  Penampilan Teater Awak-Awak Gerabah Kenalkan Hasil Kriya Khas Banten

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap dengan One Map Policy Summit 2024 ini mampu membuat rumusan kebijakan strategi satu peta dan penyelesaian serta arah kebijakan One Map Policy ke depannya.

Ada tiga agenda utama dalam mewujudkan one map policy itu, kemajuan kebijakan, penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan terakhir keberhasilan kebijakan satu peta setelah 2024.

 

“Tahun ini kita dorong untuk terus dilakukan percepatan penerapan kebijakan one map policy itu,” katanya.

 

One map policy sendiri merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

 

Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.(js)