Serang, Pilarbanten.com – Serikat buruh menilai Gubernur Banten Wahidin Halim mencari aman dalam keputusan upah minimum 2021 dengan mengikuti arahan dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Wahidin Halim memutuskan memutuskan tidak menaikan upah minimum 2021. Oleh karena itu UMP 2021 masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp2.460.994,54.
“Gubernur Banten saya pikir cari aman. Intervensi luar biasa dan akhirnya gubernur dengan surat edaran dengan alasan COVID-19 baik pusat maupun gubernur saat ini yang mengeluarkan penetapan UMP tidak waras yah,” kata Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Menurut Saukani, kebijakan mantan Wali Kota Tangerang periode tersebut lebih memperhatikan kesulitan pengusaha ketimbang memperhatikan buruh yang sedang dalam kondisi sulit.
Disampaikannya, dampak situasi pandemik COVID-19 saat ini pengusaha sedang menurun keuntungannya, sementara buruh sedang bermasalah dengan kebutuhan hidupnya.
“Kebutuhan (buruh) meningkat selama pandemik ini. Kerja ada yang dirumakan dan dirolling, sementara biaya sekolah anaknya harus mengimbangi virtual ko tiba2 UMP 2021 justru gubernur tidak memperkuat (SE),” katanya.
Menanggapi kebijakan tersebut, serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS)Tripartit akan menyampaikan aspirasi keberatan dan saran langsung terhadap Gubernur Banten selaku ketua LKS.
“Kalau buruh tidak mau didengar maka dia (buruh) akan segala cara menyampaikan pandangan dimuka umum,” katanya.
Sebelumnya, serikat buruh menginginkan UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen. Hal tersebut dikatakan Saukani sesuai dengan amanat dari Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
“Harusnya buruh diperhatikan dampak COVID-19, upah masih jauh sesuai UU demi mendapatkan hidup yang layak itu ternyata dihantam lagi ketidakpastian hukum, yang pengusaha malah diperhatikan kesulitannya,” katanya. (war/red)