Serang, Pilarbanten.com- Personel gabungan dari Polres Serang, Kodim 0602 Serang, dan Satpol PP menggelar operasi gabungan penertiban baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Serang.
Spanduk dan baliho bergambar imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizìeq Shihab tak luput jadi sasaran penertiban petugas.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penertiban spanduk di setiap kecamatan di wilayah hukum Polres Serang ini bertujuan untuk menjaga estetika keindahan lingkungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam tugas ini, kami bersama TNI hanya mengawal dan membantu kegiatan personil Satpol PP demi kelancaran penertiban spanduk dan baliho yang tidak berijin di wilayah hukum Polres Serang,” kata Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Dia memastikan spanduk maupun baliho dengan konten yang bersifat provokatif berpotensi mengganggu keamanan serta kehidupan masyarakat juga menjadi sasaran penertiban petugas. Ia menegaskan penertiban itu juga sesuai arahan untuk menindak tegas terhadap potensi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Kami terus memantau di setiap sudut perkotaan maupun jalanan. Saat ada spanduk yang tidak sesuai aturan kami tertibkan. Apalagi spanduk maupun baliho dengan konten yang cenderung provokatif dan berpotensi mengganggu keutuhan NKRI langsung petugas tertibkan,” tuturnya.
Disampaikan Mariyono penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin tersebut berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pemasang dan tergugah untuk membayar pajak sehingga dapat menambah potensi pendapatan pajak daerah. Razia spanduk akan terus dilakukan di wilayah Pemkab Serang m.
“Saya berharap penurunan operasi spanduk dan baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera,” katanya.(War/Red)