Serang, Pilarbanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan pengawasan langsung terkait aset-aset negara yang bermasalah di Provinsi Banten. Aset milik plat merah di tanah Jawara yang banyak bermasalah adalah aset Situ, Embung Waduk Dan Danau (SEWD).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan aset menilai jika hal tersebut terus dibiarkan tentu akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pemerintah. “KPK sedang melakukankan upaya segala bentuk untuk mengamankan dan sertifikasi situ-situ,” kata Nawawi dalam rapat pemberantasan korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun KPK ada sebanyak 137 aset SEDW yang memiliki nilai Rp2,3 triliun bersengketa tersebar di tujuh kabupaten/kota. Kabupaten Pandeglang sebanyak 24 buah dengan nilai Rp75 miliar. Kabupaten Lebak 27 buah senilai Rp316,5 miliar.
Kabupaten Serang 39 buah senilai Rp284 miliar. Kota Serang 4 buah senilai Rp900 juta. Kabupaten Tangerang 26 buah senilai Rp455 miliar. Kota Tangerang 8 buah Rp799,2 miliar dan Kota Tangerang Selatan 9 buah Rp384,2 miliar.
“Kita mencatat bahwa ada beberapa permasalahan yang berhubungan situ, bahkan ada situ yang sudah menjadi objek sengketa di lembaga peradilan,” katanya.
Selain itu, KPK pun menemukan ada sejumlah sertifikat ganda terhadap aset milik kabupaten/kota baik maupun milik pemerintah provinsi Banten kemudian menjadi sengketa di pengadilan.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, melakukan koordinasi bukan mau bermain mata dengan pengadilan, paling tidak meminta pengadilan memberi perhatian pada perkara di lingkungannya yang melibatkan aset pemerintah daerah,” katanya.
Disampaikan Nawawi, yang harus menjadi perhatian lebih dalam penanganan aset daerah di Banten adalah kekuatan dokumen. Berdasarkan monitoring, KPK menemukan 90 persen gugatan yang dilayangkan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah dikabulkan.
“Sebegitu rapuhnya dokumen, sebegitu rapuhnya semangat kita mempertahankan aset-aset ini,” katanya.(War/Red)