SERANG, PILARBANTEN.COM – Menjelang peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, Kabupaten Serang mencatatkan capaian signifikan dalam program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Seluruh 326 desa di wilayah ini telah resmi memiliki koperasi yang berbadan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Yandri Susanto, dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Kabupaten Serang, Rabu (2/7/2025).
“Alhamdulillah, menjelang launching nasional oleh Bapak Presiden pada 19 Juli mendatang, Kabupaten Serang sudah 100 persen koperasinya berbadan hukum. Artinya, seluruh desa siap menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan terstruktur,” ujar Yandri.
Yandri menjelaskan, setiap koperasi desa akan mulai menjalankan unit usahanya melalui skema pembiayaan yang difasilitasi oleh bank-bank Himbara dan bank daerah.
Menariknya, pembiayaan ini bersifat tanpa agunan, bunga rendah, dan disubsidi langsung oleh APBN.
“Contohnya, jika koperasi ingin menjalankan usaha LPG 3 kg, maka mereka tinggal mengajukan kebutuhan ke bank. Setelah diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke distributor resmi seperti Patra Niaga. Bukan ke rekening koperasi, untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.
Untuk menjamin tata kelola koperasi berjalan baik, pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan ketat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih. Satgas ini akan dikomandoi oleh Bupati Serang, dan melibatkan unsur OPD, camat, kepala desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pengawasan dilakukan secara melekat. Kalau masih ada kebocoran, berarti yang perlu ditertibkan adalah orangnya, bukan sistemnya,” tegas Yandri.
Selain itu, perlindungan tenaga kerja koperasi juga menjadi perhatian. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pengurus koperasi akan mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Pemerintah bahkan tengah menyiapkan skema pembiayaan gaji tenaga kerja koperasi melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), agar tidak membebani keuangan koperasi.
“Insya Allah, semua desa bisa untung. Tenaga kerjanya digaji negara, bisnisnya jalan, permodalannya mudah, dan pengawasannya ketat. Tidak ada alasan koperasi desa gagal,” katanya optimistis.
Dalam waktu dekat, koperasi juga akan difasilitasi pelatihan, digitalisasi transaksi untuk mengurangi penggunaan uang tunai, serta penguatan unit usaha simpan pinjam. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi maraknya praktik rentenir dan bank emok yang selama ini menjerat masyarakat desa.
“Kita ingin membangun kemandirian ekonomi desa yang berbasis koperasi. Ini adalah arahan langsung Bapak Presiden Prabowo. Seluruh BUMN akan diarahkan untuk bermitra dengan Koperasi Desa, baik di bidang pangan, logistik, kesehatan, hingga distribusi. Kabupaten Serang akan menjadi role model nasio anal,” pungkasnya.(Ald/Red)