KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sejumlah kendaraan dengan beban di atas tonase sering ditemukan di setiap ruas jalan. Selain dapat merusak jalan dan menimbulkan kemacetan, keberadaan kendaraan itu juga dapat membahayakan pengendara lain. Ketika dilakukan razia, para pengguna kendaraan itu mayoritas tidak mempunyai kelengkapan surat-suratnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengakui kalau pengawasan di beberapa daerah terhadap kendaraan yang melewati batas tonase ini lemah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi waktu operasional yakni malam hari. Namun masih saja banyak yang melakukan operasional di siang hari.
“Tapi kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penilangan, karena itu adanya di ranah kepolisian,” Ujar Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Selasa (24/12/2019).
Menurut Tri, pihaknya baru bisa melakukan tindakan penilangan manakala ketika melakukan razia gabungan dengan kepolisian, itupun tidak bisa dilakukan setiap hari. Tri mengakui pengawasan terhadap kendaraan tronton dan sumbu tiga yang sering melebihi tonase ini perlu diperketat agar lalu lintas di jalan tetap lancar.
Di pandeglang misalnya. Beberapa waktu yang lalu truk dengan muatan lebih sempat dihentikan oleh pejabat setempat. Ketika laporan itu masuk kepada kami, kami tidak bisa melakukan penindakan apapun karena terbentur masalah kewenangan.
“Oleh karena itu kami akan mendorong kepada Gubernur Banten untuk segera membuatkan Pergub yang mengatur hal ini,” ujarnya.
Jika sudah ada Pergub yang mengatur, lanjutnya, kami bisa melakukan pengawasan bahkan sampai penindakan yang legal karena sudah diatur dalam Pergub tersebut. Kondisi ini tidak akan selesai jika tidak ada tindakan tegas dari Pemprov selaku yang mempunyai kewenangan. “Sudah kami usulkan. Insya Allah tahun depan sudah ada Pergubnya,” katanya.
Seperti diatur dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 tentang kelas jalan, batas muatan untuk kelas jalan provinsi masuk ke kategori kelas tiga dengan batas muatan 8 ton dengan jenis panjang kendaraan 9 meter, tinggi 3,5 meter dan lebar 2,1 meter. Sedangkan untuk jalan kelas dua, yaknni jalan nasional mempunyai beban tonase sampai 10 ton.
Untuk itu pihak Dishub menghimbau kepada pengguna kendaraan dengan muatan berat agar lebih memilih menggunakan jalan nasional dari pada jalan provinsi yang batas tonasenya lebih besar. “Di setiap persimpangan antara jalan nasional dan provinsi sudah kami pasangkan rambu-rambu peringatan, sehingga bisa diketahui oleh setiap pengguna kendaraan,” ujarnya. (Rey/Al)