Pengamat Politik Universitas Al Azhar Minta KPU Tindak Tegas Kedua Calon Kepala Daerah yang Dilantik Jadi DPRD Banten

oleh -217 Dilihat
oleh

Jakarta, Pilarbanten.com– Pengamat Politik dari Universitas Al – Azhar Ujang Komarudin menyoroti tentang

dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang tetap dilantik menjadi wakil rakyat periode 2024-2029. Senin (2/9/2024). Keduanya yakni politisi PDIP Ade Sumardi calon wakil gubernur Banten dan politikus Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan yang maju sebagau bakal calon Bupati Pandeglang.

“Kalau kedua calon Kepala Daerah tidak mengundurkan diri. Selanjutnya, KPU Banten harus tindak tegas dan eksekusi kedua anggota DPRD Banten yang maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2024,” kata Pengamat Politik dari Universitas Al – Azhar, Selasa (3/9/2024)

Baca Juga:  PAN Deklarasikan Calon Kepala Daerah se-Banten

Lebih lanjut kata Ujang, kedua calon anggota DPRD Banten yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 tersebut harus taat hukum dan tidak boleh melawan hukum. Menurut Ujang, kedua calon kepala daerah yakni Ade Sumardi calon wakil Gubernur Banten dan Fitron Nurul Ikhsan calon Bupati Pandeglang tidak boleh mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga:  Maju Pilkada Pandeglang, Mantan Sekda Kabupaten Serang Telah Kantongi Tiga Kandidat Pendampingnya

“Kalau mereka berdua tidak mundur sesuai aturan yang telah ditetapkan dari KPU, berarti mereka tidak taat dan melawan hukum. Ini tidak boleh dilakukan bagi siapapun itu, ini negara hukum. Mereka bedua harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran ke KPU,” kata Ujang.

“Kalau kedua calon kepala daerah tersebut sudah mundur artinya mereka tidak mungkin dilantik. Mereka berdua jangan mencari aman dengan mengabaikan aturan dari KPU, ” tambah Ujang.

Untuk diketahui, Keduanya resmi ditetapkan dan diangkat menjadi anggota DPRD Banten sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024.

Baca Juga:  Pasca Prabowo Menang Pilpres, Militansi Kader Gerindra Makin Menyala dengan Munculnya Andra Soni di Pilgub Banten

Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.(nana)