Penduduk Bertambah, Pada Pemilu 2024 Kursi DPRD Provinsi Banten Berpeluang Menjadi 100 Kursi

oleh -103 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Seiring dengan pertumbuhan julah penduduk, jumlah kursi DPRD Provinsi Banten berpeluang bertambah menjadi 100 kursi. Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 188 bahwa wilayah yang berpenduduk 11 sampai 20 juta jiwa alokasinya 100 kursi. Terkini, jumlah penduduk Provinsi Banten sebanyak 12.145.616 jiwa

Seperti diungkap Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah, hal itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja dan Koordinasi Komisi 1 DPRD dan KPU Provinsi Banten dengan KPU Pusat.

Dikatakan, pada Pemilu 2019 kursi DPRD Provinsi sejumlah 85 kursi. Hal itu berdasar rasio jumlah penduduk yang berasal dari 10 Daerah Pemilihan (Dapil) di 8 Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

“Nah, karena berdasarkan data terakhir jumlah penduduk Banten 12.145.616 jiwa, artinya lebih dari 11 juta jiwa, maka bila menggunakan mekanisme penghitungan alokasi kursi, jumlah kursi DPRD Provinsi Banten 100,” ungkap Jazuli.

“Konsekwensi dari penambahan kursi, akan terjadi perubahan dapil. Terutama di dua wilayah, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang karena akan lebih dari 12 kursi. Ini mengacu pada pasal 189 UU Pemilu ayat (2) bahwa kursi tiap dapil minimal 3 dan maksimal 12 kursi. Artinya Kabupaten Serang menjadi 2 Dapil dan Kabupaten Tangerang menjadi 3 dapil,” jelasnya.

Seiring dengan perkembangan itu, lanjut Jazuli, Dapil untuk DPRD Provinsi Banten akan bertambah 2. Sebelumnya pada Pemilu 2019 sebanyak 10 dan akan menjadi 12 pada Pemilu 2024.

“Substansi materi ini beriringan menjadi lampiran keempat pada Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang sedang dibahas untuk mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua,” ungkap Jazuli.

“Dalam rangka merespon inilah, Komisi 1 DPRD Provinsi Banten maraton berdiskusi mengawal dan menyampaikan masukan-masukan baik kepada KPU Provinsi, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan PUM, dan KPU Pusat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Plh Ketua KPU RI Idham Chalid mengapresiasi dan mengajak KPU Provinsi Banten untuk berdiskusi bersama. Meski hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, tapi tetap ada ruang pembahasan yang komprehensif dengan Komisi 2 DPR RI, Kemendagri, Penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU, DKPP) yang sudah tahap konsinyering.

“Adapun substansi teknis lainnya terkait penataan dapil masih ada kesempatan berubah sepanjang memenuhi 7 prinsip penataan dapil yang mengacu pasal 185 UU Pemilu,” pungkasnya.(Teguh)