Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten tidak akan memberikan santunan terhadap korban Sriwijaya Air SJY 182. Alasannya, korban tragedi jatuhnya pesawat rute penerbangan Jakarta-Pontianak itu sudah mendapat bantuan dari Jasa Raharja dan pihak Sriwijaya.
“Gak ada (bantuan) karena sudah dari Jasa Raharja dan Sriwijaya itu sendiri, kita memang gak dianggarkan,” kata Wahidin, Rabu (13/1/2021).
Berdasarkan daftar nama manifest ada sebanyak 11 warga Banten yang menjadi korban Sriwijaya Air. Mereka adalah Arneta Fauzia (P) Kota Serang, Fao Nuntius Zai (?) Kota Serang, Zurisya Zuar Zai (P) Kota Serang, Umbu Kristin Zai (P) Kota Serang. Rusni (P), daerah asal hanya disebut Banten, XCU FA Grislend Gloria Natalies (P) asal hanya tertulis Tangerang, Rahmana Ekanada (P) Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Iuskandar (L) asal hanya tertulis Tangerang serta Nelly (P) Kabupaten Tangerang.
“Kita sedang mencatat itu apakah warga Banten atau bukan itu belum ketemu baru daftar manifest,” katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan, pihaknya sudah melakukan pendataan ahli waris penumpang dalam manifest Sriwijaya Air SJ 182 yang diduga jatuh di Perairan Kepulauan Seribu. Jika telah terkonfirmasi sebagai korban maka ahli waris akan diberikan santunan mencapai Rp50 juta per jiwa korban.
Sementara, Jasa Raharja baru menyerahkan santunan kepada keluarga Okky Bisma yang merupakan korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182. Santunan berupa Rp50 juta diserahkan di kediaman keluarga korban di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Untuk korban yang berdomisili di wilayah Banten, benar baru Alm Okky Bisma,” katanya.
Kemudian untuk korban lain pihaknya masih menunggu keterangan dari Tim DVI Mabes Polri. Jika hasil identifikasi telah ditemukan maka bantuan akan langsung diberikan.”Benar mas, begitu hasil DVI ada kami langsung bayarkan mas,” katanya.(WR/Red)