Pemprov Banten Targetkan 2030 Bebas Malaria

oleh -56 Dilihat
oleh

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menargetkan 2030 mendatang, Banten terbebas dari malaria atau eliminasi malaria nasional. Jika hal itu dapat diwujudkan, maka Banten mejadi daerah pertama yang mempunyai predikat eliminasi malaria nasional.

Untuk mencapai itu, pemerintah mengajak masyatajat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pada kurun waktu 2020 ke belakang, terdapat dua daerah yakni Kabupatek Lebak dan Kabupaten Pandeglang yang belum eliminasi malaria. Namun, pada 2021 hingga saat ini dua daerah tersebut diyantakan eliminasi malaria.

“Tapi alhamdulillah, dengan kera bersama, kolabirasi dengan seluruh pihak, lintas sektoral, linta program dan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red), akhirnya Lebak dan Pandeglang bebas malaria,” kata Ati, Jumat (10/6/2022).

Lebih lanjut Ati mengaku, pihaknya juga menargetkan delapan kabupaten/kota di Banten tetap mempertahankan status eliminasi malaria. Dimana, langkah selanjutnya merupakan masa pemeliharaan, yaitu dengan cara melakukan surveilance aktif.

“Surveilance aktif yaitu menemukan sedini mungkin orang-orang yang memiliki gejala malaria untuk dapat segera ditemukan. Setelah itu melakukan penelusuran dari mana asal penyakit tersebut, apakah import kasus atau memang tertukar dari orang sekitar wilayahnya,” katanya.

Ati juga mengaku, Pemprov Banten telah melakukam self assesment eliminasi malaria dan saat ini terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga World Health Organization (WHO).

“Dimana kita disarankan untuk menjadi daerah atau provinsi pertama eliminasi malatia nasional,” ucapnya.

Untuk itu, Ati memgajak masyarakat Banten untuk berperam aktif menjaga lingkungan serta berperilaku hidup sehat. Hal itu dalam rangka persiapan Banten menuju eliminasi malaria nasional.

“Tanpa peran aktif masyarakat, Banten tisak mungkin terbebas dari malaria. Oleh karean itu tetap jaga perilaku hiduo sehat, jaga kebersihan lingkungan, dan menerapkan 3M,” ujarnya.

Diketahui, malaria merupakan penyakit zonosis atau penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Penanganan malaria sendiri tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahum 1009 tentang penanggulangan penyakit zonosis.(ADV)